UU ASN
2,3 Juta Honorer Kini Bisa Tersenyum Gara-gara UU ASN, Tak Ada PHK Massal
Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR atas dukungannya dalam penyusunan RUU ASN ini. Penataan tenaga non-ASN, yang jumlahnya mencapai lebih
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa Undang-undang mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah disahkan menjadi payung hukum yang mencegah pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR atas dukungannya dalam penyusunan RUU ASN ini.
"Berkat dukungan DPR, UU Perubahan atas UU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," kata mantan Bupati Banyuwangi, Selasa, 3 Oktober 2023.
Penataan tenaga non-ASN, yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, menjadi fokus penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.
"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja pada bulan November 2023. Disahkannya RUU ini menjadi UU memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja," ujar Azwar Anas.
• Isi UU ASN 2023: Ada Insentif Khusus hingga Penempatan di Daerah 3T
Dia menjelaskan bahwa RUU ini memastikan agar tenaga non-ASN dapat terus bekerja tanpa adanya penurunan pendapatan.
Perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Azwar Anas menegaskan bahwa prinsip krusial dalam PP adalah mencegah penurunan pendapatan tenaga non-ASN akibat penataan tenaga honorer.
Kontribusi signifikan tenaga non-ASN dalam pemerintahan diakui, dan penataan tersebut juga dirancang untuk tidak menambah beban fiskal yang berat bagi pemerintah.
Pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi undang-undang telah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: Isi Draft RUU ASN Disahkan Jadi UU ASN: Nasib Honorer, Gaji, Jaminan, Tunjangan PNS Terbaru
Daerah 3T lebih mudah dapat ASN
Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.
“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Azwar Anas.
Azwar Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130 ribu formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.
Baca juga: Download RUU ASN 2023 di Sini, Disahkan Jadi UU ASN dan Untungkan Honorer
Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.
“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Azwar Anas.
Azwar Anas menambahkan, salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.
Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.
“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini. Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” papar Azwar Anas.
Azwar Anas menyampaikan, mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini.
ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya.
Selama ini, jelas Anas, persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.
“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
UU anyar ini, papar Anas, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN.
“Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN,” tegas Azwar Anas.
Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training.
“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari Upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” jelas Azwar Anas.(*)
UU ASN
RUU ASN
honorer
Abdullah Azwar Anas
Berita Viral
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas
Kabar Gembira! PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS |
![]() |
---|
Isi UU ASN 2023: Ada Insentif Khusus hingga Penempatan di Daerah 3T |
![]() |
---|
Download RUU ASN 2023 di Sini, Disahkan Jadi UU ASN dan Untungkan Honorer |
![]() |
---|
Isi Draft RUU ASN Disahkan Jadi UU ASN: Nasib Honorer, Gaji, Jaminan, Tunjangan PNS Terbaru |
![]() |
---|
RUU ASN Akhirnya Disahkan Jadi UU ASN, Nasib 2,3 Juta Honorer di Ujung Pemerintah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.