Reaksi Paloh dan Cak Imin saat KPK Dapat Rp30 M dan Senpi di Rumah Mentan, Pengamat: Untuk Menjegal
KPK menggeledah rumah dinas Mentan di Widya Candra, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023) lalu.
Ketika ditanya apakah kasus tersebut sebagai upaya untuk menggoyahkan Koalisi Perubahan, Cak Imin tak memberikan banyak komentar.
"Nggak tahu saya, nggak tahu," katanya.
Dugaan korupsi di Kementan
Saat ini KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Lembaga antirasuah itu dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com.
Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.
Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Daftar 12 Tunjangan Anggota DPR RI Capai Rp50 Juta Per Bulan, Prabowo Minta Hapus |
![]() |
---|
Heboh Kata Tolol, Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dari Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Rencana Surya Paloh Beri Jabatan Wakil Ketua Komisi III ke Rusdi Masse Terbaca |
![]() |
---|
Pejabat Pemprov Sulsel Incar Kursi Jabatan Pemkot Makassar, Termasuk Devo Khaddafi |
![]() |
---|
CEK FAKTA: RMS Mundur dari Partai Nasdem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.