Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul YL Tersangka

Syahrul YL Diterpa Masalah Baru, 12 Senjata Api, Catatan Aset dan Uang Tunai Disita KPK di Rujab

Penggeledahan dilakukan KPK dua hari, mulai Kamis (28/9/2023) sore kemarin hingga hari ini.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Rekam jejak Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian yang dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pada 14 Juni 2023, Ali mengungkapkan adanya dugaan korupsi di Kementan yang berawal dari laporan masyarakat.

Ali mengungkapkan usai adanya laporan masyarakat tersebut, lembaga anti rasuah itu pun melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti awal.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," jelasnya.

Lalu, berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi itu terkait penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.

Kemudian, pada 19 Juni 2023, SYL pun diperiksa oleh KPK selama 3,5 jam.

Sebenarnya, SYL telah dipanggil sebanyak dua kali sebelumnya tetapi berujung mangkir yaitu pada 6 Juni 2023 dan 16 Juni 2023.

Syahrul pun baru bisa memenuhi panggilan KPK pada 19 Juni 2023 ketika dirinya sebenarnya meminta dijadwalkan pemeriksaan pada 27 Juni 2023 lantaran saat itu tengah berada di India untuk hadir dalam undangan G20.

Namun ketika diberondong pertanyaan terkait materi pemeriksaan hingga soal isu penetapan tersangka, Syahrul memilih bungkam dan berjalan menuju mobil yang telah menunggunya.

Dengan ditetapkannya status penyidikan, KPK telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka.

Namun, dalam kasus ini, KPK belum memberi informasi resmi perihal identitas tersangka dimaksud.

KPK juga belum menyampaikan kepada publik mengenai barang bukti terkait perkara yang diperoleh dari penggeledahan tersebut. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved