Pemkab Gowa Raih Penghargaan Pengelolaan Dana Desa Terbaik di Sulsel
Pemkab Gowa mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulsel pada Desiminasi Kajian Fiskal Regional Sulsel.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-GOWA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Desiminasi Kajian Fiskal Regional Sulsel.
Penghargaan diterima Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf sebagai perwakilan Bupati Gowa di Hotel Claro Makassar, Rabu (27/9/2023).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan bahwa suatu kebanggaan Pemkab Gowa kembali mendapatkan penghargaan.
“Ahamdulillah ini tentu berkat kerja kita bersama. Bagaimana bekerja dengan baik sesuai dengan aturan dan tentu ini tidak lepas dari peran para pengelola dana desa yang ada di desa,” kata Muh Basir, Jumat, (29/9/2023).
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulsel, Supendi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gowa mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan kinerja baik dalam pengelolaan dana desa.
“Penghargaan ini diberikan atas pencapaian Kabupaten Gowa sebagai pemerintah daerah dengan kinerja pengelolaan dana desa terbaik di semester 1 tahun 2023 kategori Pemda lebih dari 100 desa,” kata Supendi dalam keterangan resminya kepada Tribun-Timur.com.
Supendi menyebutkan ada beberapa yang menjadi indikator penilaian kinerja dalam penyaluran dana desa yakni kinerja realisasi dan penyerapan dana desa, kecepatan dalam menyampaikan laporan realisasi belanja dana desa dan BLT Desa, serta kepatuhan dalam menyampaikan syarat penyaluran dana desa.
Supendi juga mengapresiasi lebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa yang melakukan pendelegasian kewenangan penandatangan surat pengatar permintaan penyaluran dana desa kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa.
Menurutnya, kebijakan ini meringkas birokrasi sehingga berpangaruh pada akselerasi penyaluran dana desa.
Dimana sebelum 2023 pengantar permintaan penyaluran dan desa ditandatangani oleh Kepala BPKAD.
“Kebijakan Bupati Gowa yang mendelegasikan kewenangan penandatangan surat pengantar permintaan penyaluran dana desa kepada Kepala Dinas PMD sebagai penanggungjawab pembinaan pengelolaan dana desa patut diapresiasi,” jelasnya. (*)
Serapan APBD Sulsel Baru 52 Persen, Paling Rendah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Curhat ke Menkeu Butuh Anggaran Perbaikan Sekolah dan Jalan |
![]() |
---|
PAN Luwu Tempatkan 10 Militan Tiap Desa Demi Target 3 Besar di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Harga Murah Alasan Remaja Konsumsi Rokok Ilegal, Dinkes Sulsel Ingatkan Bahaya Jangka Panjang |
![]() |
---|
BI Sulsel Tunjuk IMMIM Tuan Rumah Silaturahmi Pesantren, Bahas Kemandirian Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.