Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri di Sidrap Ngaku Diperkosa

Pelaku Pembunuhan Pria Asal Enrekang di Sidrap Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan pria asal Enrekang di pinggir jalan poros Parepare-Sidrap, Dusun Kamirie, Kabupaten Sidrap terancam hukuman mati.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Sidrap
Satresmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Personil Papa Jarang Pulang (PPJP) Satreskrim Polres Sidrap menangkap MS, terduga pelaku pembunuhan AR. MS diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Selasa (26/9/2023) dini hari. 

Dia menyusun skenario. Istri pelaku yang jadi korban pemerkosaan berpura-pura mengajak korban bertemu.

Dari Pangkep, Muhlis menuju Parepare menggunakan mobil angkutan umum pada Minggu (24/9/2023) malam.

Sebilah parang yang dibawa itu dibungkus karton dan badik diselipkan di pinggang.

Sampai di Parepare sebelum jembatan Sumpang, pelaku Muhlis menunggu kedatangan korban Abdul.

Muhlis lalu bergeser di dekat SPBU Mattirotasi, Jalan Poros Sidrap-Parepare, atas permintaan korban yang ingin bertemu dengan istri sah pelaku.

Tiga jam menunggu di lokasi, tiba-tiba melintas korban dengan menaiki sepeda motor secara pelan-pelan sambil menelpon seseorang.

Saat itu, pelaku memastikan bahwa pria tersebut adalah Abdul Rauf sesuai ciri-ciri motor atas pemberitahuan istrinya.

Kemudian pelaku bersembunyi dekat pohon pisang.

Dibuka lah bungkusan karton yang berisi sebilah parang.

Setelah itu, pelaku menghubungi istrinya untuk mengarahkan korban ke lokasi persembunyian pelaku di pinggir jalan poros Pare-Sidrap, tepatnya di Dusun Kamirie, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Saat itu, Abdul fokus menelpon, tiba-tiba pelaku Muhlis datang dan mengayunkan parang ke kepala dekat telinga korban.

Dengan sekuat tenaga, Abdul berusaha melarikan diri. Namun, pelaku Muhlis memegang jaket dan menariknya sehingga terjatuh.

Muhlis kemudian menyeret Abdul ke selokan lalu mengambil badiknya menusuk korban hingga empat kali.

Usai membunuh, Muhlis berniat kabur ke Papua Barat.

Namun, polisi berhasil menangkap Muhlis di dalam pesawat Sriwijaya Air penerbangan Makassar-Timika, Bandara Sultan Hasanuddin, Jalan Air Port, Kecamatan Mandau, Kabupaten Maros, Selasa (26/9/2023) dini hari.

Kini, pelaku dan barang bukti sebilah badik, sarung parang, dua unit handphone dan sebuah motor diamankan di Mapolres Sidrap. (*)

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved