Melawan saat Ditangkap, Pencuri Motor di Parepare Dihadiahi Timas Panas di Betis Kiri
Residivis pencurian motor di Kota Parepare, Sulawesi Selatan terpaksa dihadiahi timah panas.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Residivis pencurian motor di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.
Pasalnya, ia melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat penangkapan.
Ia ditangkap polisi karena telah menggasak sebuah motor di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku pencurian motor tersebut berinisial YA (32).
Hal itu diungkapkan Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis kepada TribunParepare.com pada saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Selasa (26/9/2023).
Pihaknya mengungkapkan bahwa saat penyidik berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya melakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti pencurian.
Baca juga: 2 Residivis Pencuri Rumah Kos Mahasiswa di Makassar Ditangkap Saat Tidur Pulas
"Namun saat itu tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.
"Tersangka dihadiahi timah panas di betis sebelah kirinya," bebernya.
AKBP Arman Muis menjelaskan kronologis kejadian pencurian yang dilakukan tersangka, yaitu bermula saat korban yang inisial SD meninggalkan motornya yang masih melekat dengan kuncunya dan diparkir di bahu jalan.
"Tersangka YA yang mendapatkan motor itu, maka ia langsung memanfaatkan kesempatan dengan membawa kabur motor tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Tak Kapok! Baru 2 Bulan Bebas dari Rutan Makassar, Abba Residivis Curanmor Ditangkap Lagi
"Aksi pencurian motor tersebut sempat dilihat warga, bahkan sempat diteriaki, namun tersangka keburu kabur," jelasnya.
"Sehingga korban langsung melakukan pelaporan di Polsek Ujung, Polres Parepare. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di kos-kosan di Parepare," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.