Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Curanmor

Tak Kapok! Baru 2 Bulan Bebas dari Rutan Makassar, Abba Residivis Curanmor Ditangkap Lagi

Abba mengakui bahwa ia mencuri motor karyawan toko tersebut karena melihat kunci motor yang masih tertancap.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Rappocini
Kolase foto Unit Reskrim Polsek Rappocini Makassar membekuk pelaku pencurian motor (curanmor) Muh Akbar Tayyeb alias Abba (48), Kamis (25/5/2023). Abba merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dan baru bebas dari Rutan Makassar pada Maret lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unit Reskrim Polsek Rappocini Makassar berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) bernama Muh Akbar Tayyeb alias Abba (48).

Abba merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dan baru bebas dari Rutan Makassar pada Maret lalu.

Ia ditangkap di Jl Pattimura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (25/5/2023).

Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf, menjelaskan Abba mencuri motor milik seorang karyawan toko peralatan olahraga di Jl AP Pettarani pada 14 Mei lalu.

"Korban melaporkan bahwa saat dia datang ke toko tempat korban bekerja, korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko tersebut," katanya.

"Kemudian korban masuk ke dalam, namun ketika korban hendak pulang dari tempat kerja, dia keluar dan menemukan bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya," lanjutnya.

Motor yang dicuri oleh Abba adalah Yamaha Fino abu-abu dengan nomor plat DD 4455 BC.

Berdasarkan catatan kepolisian, Abba telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Makassar.

"Pelaku ini telah melakukan pencurian motor, terutama di Rappocini, yaitu di Jalan Pettarani, di Tamalate di Jl Dangko, serta di Panakkukang, dan juga di Tamalanrea ada dua tempat kejadian perkara," ungkapnya.

Dalam hasil interogasi, Abba mengakui bahwa ia mencuri motor karyawan toko tersebut karena melihat kunci motor yang masih tertancap.

"Pelaku melintas di tempat kejadian perkara dan melihat kunci motor korban yang masih terpasang di sepeda motor, lalu pelaku langsung membawa pergi sepeda motor tersebut," jelasnya.

Baca juga: Resmob Polda Sulsel Ringkus Pelaku Curanmor, Terciduk Lewat Facebook

Baca juga: Polres Luwu Ungkap 7 Kasus Curanmor Jaringan Luwu-Toraja, Barang Bukti Diserahkan ke Pemilik

Seminggu kemudian, motor tersebut dijual oleh Abba di Desa Camba, Kabupaten Maros.

Pembeli atau penadah barang curian yang bernama Alif (31) juga ditangkap.

Saat ini, Abba dan Alif ditahan di sel Polsek Rappocini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita tiga unit motor dan dua ponsel sebagai barang bukti.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved