Petani Tewas Diparangi
Akui Perbuatannya, Pembunuh Petani di Soppeng Terancam 15 Tahun Penjara
Warga Desa Watu Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Budiman (55) diparangi rekannya hingga meninggal dunia.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSOPPENG.COM, MARIORIWAWO - Pembunuh petani di Kabupaten Soppeng, Supa (53) dijerat pasal 338 KUHP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, Iptu Ridwan mengatakan saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Soppeng.
"Iya sudah kami tahan di Polres, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan penjara paling lama 15 tahun," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (25/9/23).
Lebih lanjut, kata dia pelaku juga mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan.
"Pelaku kooperatif dan mengakui kesalahannya dan siap menerima hukuman setimpal," lanjut Iptu Ridwan.
Meski demikian, untuk mencegah aksi balas dendam pihaknya tetap siaga dan melakukan pengamanan.
"Kami tetap siaga sampai sekarang, takutnya ada hal atau aksi balas dendam dari keluarga korban," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Watu Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Budiman (55) diparangi rekannya hingga meninggal dunia, Senin (25/9/2023).
Diketahui, pelaku Supa (53) merupakan tetangga sawah dari korban yang juga warga Desa Watu Toa.
Keduanya berprofesi sebagai Petani.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, Iptu Ridwan mengatakan kedua belah pihak berselisih paham.
"Iya, betul karena sebelumnya memang sudah tidak baku cocok, dan saat itu kondisinya korban dan pelaku sementara mengisi air ke sawahnya masing-masing," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (25/9/2023).
Kronologi kejadian
Kronologi petani di Soppeng diparangi rekannya sendiri di area persawahan Maddenra, Dusun Massumpu, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu 24 September 2023.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Petani di Soppeng, Saksi Dengar Teriakan di Sawah
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pembunuhan di Inhutani Gowa, 4 Terpidana Bebas Kini Kembali Dibui
Menurut saksi mata inisial YS mengaku saat dirinya tengah bermain layang-layang di area persawahan mendengar teriakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-garis-polisi-bentrok-dua-kelompk-UNM.jpg)