Kasus Pembunuhan di Inhutani
Duduk Perkara Kasus Pembunuhan di Inhutani Gowa, 4 Terpidana Bebas Kini Kembali Dibui
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, keempat terpidana harus menjalani hukuman pidana selama 5 tahun kurungan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNGOWA.COM, PARANGLOE - Inilah duduk perkara kasus pembunuhan di Inhutani Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus ini bermula saat korban bernama Kamaruddin ditemukan di kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, dalam kondisi tak berdaya dan terluka pada 31 Agustus 2021 malam.
Sesaat setelah dibawa ke Puskesmas Parangloe, nyawa korban tak tertolong.
Hasil pemeriksaan sementara di Puskesmas Parangloe pada tubuh korban Kamaruddin (25) terdapat sejumlah luka.
Jasadnya pun diautopsi setelah keluarga setuju.
Kamaruddin diduga jadi korban pembunuhan.
Kasus dugaan pembunuhan ini bergulir dari tahap penyidikan hingga ke meja hijau.
Perkaranya Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa pada Januari 2022.
Hasilnya, keempat orang tersebut mendapat putusan bebas di PN 27 Mei 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa melakukan kasasi.
Hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA), JPU dinyatakan menang pada 28 November 2022.
Empat orang terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: Dijemput Paksa Jaksa, Keluarga 4 Terpidana Kasus Pembunuhan di Inhutani Gowa Histeris
Mereka yakni Sangaka Daeng Maling (62) Basri Daeng Rala (47) Muhammad Nasir Daeng Rurung (40) Nyampa Daeng Nguntu (53).
Kajari Gowa Yeni Andriani, menerangkan atas dasar putusan MA, keempat orang tersebut dinyatakan bersalah.
Dengan Pasal 170 ayat ayat 2 ke 3 KUHPidana, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Mahkamah Agung atau Kasasi nomor 124k/pid/2022 tanggal 28 November 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Gowa-merilis-penangkapan-4-orang-terpidana-kasus-pembunuhan.jpg)