Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikah Siri di Sidrap

Sosok Oknum Penghulu di Sidrap Nikahkan Istri Orang dengan Pria Lain, Padahal Ada Suami Sah

Identitas penghulu yang membuka jasa nikah siri di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, terungkap.

|
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
zoom-inlihat foto Sosok Oknum Penghulu di Sidrap Nikahkan Istri Orang dengan Pria Lain, Padahal Ada Suami Sah
tribunews
ilustrasi nikah siri

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Identitas penghulu yang membuka jasa nikah siri di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, terungkap.

Terungkapnya identitas penghulu yang menikahkan istri orang dengan pria lain itu usai heboh seorang suami di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, inisial MT (39) melaporkan istrinya insial HE (39) ke kantor polisi terkait dugaan kasus perzinahan.

HE tega mengkhianati MT dan menikah dengan pria lain inisial YU (35), saat suami sah-nya itu mencari nafkah di Malaysia.

HE dan YU nikah siri di Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe. Mereka dinikahkan oleh oknum penghulu inisial HA.

HA berdomisili di Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.

Dari informasi yang dihimpun, HA sudah lama membuka jasa penghulu nikah siri tersebut.

Baca juga: Viral! Suami Merantau ke Malaysia, Istri Sah di Sidrap Malah Nikah Siri dengan Pria Lain

Kepala KUA Tellu Limpoe Palwi Rahman membenarkan jika HA telah menikahkan istri orang dengan pria lain.

"Iya betul, itu sebenarnya kejadian tahun 2022. Waktu itu, sempat heboh juga sampai Kanwil telepon saya. Oknum penghulunya itu HA," kata Palwi kepada Tribun-Timur.com, Jumat (22/9/2023).

Dikatakan, HA nekat menikahkan istri orang dengan pria lain karena dulunya merupakan pegawai syara.

"Mungkin karena merasa punya pengalaman, jadi dia buka jasa (penghulu nikah siri). Karena dulunya kan dia pegawai syara. Tapi sudah lama sekali dia dikeluarkan," ujarnya.

Alasan HA di keluarkan dari pegawai syara waktu itu karena HA tidak mencerminkan sifat-sifat teladan sebagai pegawai syara.

"Alasannya dulu itu, karena HA ini tidak mau salat berjamaah di mesjid," sebutnya

Terkait peristiwa HA menikahkan istri orang dengan pria lain itu, kata Palwi, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan.

"Itu kan kejadian tahun 2022, saya langsung panggil Pak HA ini. Saya tanya kenapa berani menikahkan istri orang dengan pria lain. Alasannya waktu itu, karena pihak keluarga perempuan itu mengatakan kalau sudah lama berpisah dengan suaminya yang merantau ke Malaysia," tuturnya.

Palwi kemudian mengatakan ke HA, kalau pun pihak perempuan mengaku sudah cerai, harus ditunjukkan bukti surat cerai dari pengadilan agama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved