Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikah Siri di Sidrap

Penjelasan KUA Tellu Limpoe Soal Oknum Ngaku Penghulu Nikahkan Istri Orang dengan Pria Lain

Heboh kasus suami inisial MT (39) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan istri inisial HE (39) ke polisi kasus dugaan perzinahan.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Ilustrasi pernikahan - Heboh kasus suami inisial MT (39) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan istri inisial HE (39) ke polisi kasus dugaan perzinahan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Heboh kasus suami inisial MT (39) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan istri inisial HE (39) ke polisi kasus dugaan perzinahan.

MT melaporkan istrinya, HE dan suami sirinya YU ke polisi atas dugaan perzinaan pada 25 Juni 2023 dengan laporan polisi LPB/312/VI/2023/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL.

Diketahui, HE dan YU nikah siri di Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe. Mereka dinikahkan oleh oknum penghulu inisial HA.

Kejadian nikah siri ini terjadi pada tahun 2022 lalu.

Namun, MT baru melaporkan istrinya itu ke polisi karena baru pulang dari merantau pada Juni 2023.

Kepala KUA Tellu Limpoe, Palwi Rahman mengatakan, kasus yang baru viral ini sebenarnya kejadiannya tahun 2022.

Baca juga: Istri Nikah Siri dengan Pria Lain Padahal Belum Cerai dari Suami Sah, Kemenag Sidrap: Hukumnya Haram

Pada saat itu, pihak KUA juga telah memanggil oknum HA yang membuka jasa nikah siri itu.

Dikatakan, kejadian itu sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan pegawai yang ada di KUA Tellu Limpoe.

Pasalnya, HA bukan bagian dari KUA Tellu Limpoe.

"Itu sebenarnya kejadian tahun 2022. Waktu itu, sempat heboh juga sampai Kanwil telepon saya. Oknum penghulunya itu HA tapi bukan bagian dari KUA Tellu Limpoe," kata Palwi kepada Tribun-Timur.com, Jumat (22/9/2023).

Dikatakan, HA diduga nekat menikahkan istri orang dengan pria lain karena dulunya merupakan pegawai syara.

"Mungkin karena merasa punya pengalaman, jadi dia buka jasa (penghulu nikah siri). Karena dulunya kan dia pegawai syara. Tapi sudah lama sekali dia dikeluarkan," ujarnya.

Alasan HA dikeluarkan dari pegawai syara waktu itu karena HA tidak mencerminkan sifat-sifat teladan sebagai pegawai syara.

"Alasannya dulu itu, karena HA ini tidak mau salat berjamaah di mesjid," sebutnya

Terkait peristiwa HA menikahkan istri orang dengan pria lain itu, kata Palwi, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved