Cara Civitas Academica Unhas Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual di Kampus
Universitas Hasanuddin ( Unhas ) terus melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di "Kampus Merah".
TRIBUN-TIMUR.COM - Universitas Hasanuddin ( Unhas ) terus melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di "Kampus Merah".
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas telah melaksanakan Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkup Universitas Hasanuddin, Kamis hingga Jumat, 21-22 September 2023.
Pelatihan ini bertempat di Ruang Rapat A, lantai 4 gedung Rektorat Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel.
Demikian siaran pers Satgas PPKS Unhas kepada Tribun-Timur.com.
Wakil Rektor III (Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas), Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, mewakili Rektor Unhas membuka secara resmi pelatihan ini.
Hadir peserta dari Tim Satgas PPKS Unhas, termasuk unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, serta tim sekretariat PPKS Unhas, Tim Psikologi Unhas, dan Bakti.
Farida sekaligus Ketua Satgas PPKS Unhas menyampaikan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas tim satgas dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkup Unhas serta memperoleh informasi dan berdiskusi terkait pengalaman dan keberhasilan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam menangani kekerasan seksual di kampus.
Ketua Satgas PPKS UGM, Sri Wiyanti Eddyono SH LLM PhD menyatakan bahwa pelatihan ini memperkuat pengetahuan peserta tentang penanganan kasus kekerasan seksual, mekanisme penanganan kasus, serta pentingnya sinergitas fakultas dan organisasi kampus.
Selain itu, Prof Yayi Suryo Prabandari dari HPU UGM dan anggota Satgas PPKS UGM juga menyampaikan materi tentang Health Promoting University (HPU) yang menggarisbawahi pencegahan kekerasan sebagai salah satu program HPU.
Psikolog sekaligus anggota Tim Satgas PPKS UGM Istiqomah Yungsiana SPsi MPsi yang juga menjadi narasumber menyoroti pentingnya pencegahan dalam perguruan tinggi melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan budaya komunitas yang sehat.(*)
| Guru Besar Unhas Soroti Pasal 32 PP 24 Tahun 1997, Rawan Lindungi Mafia Tanah |
|
|---|
| Alat 'Pendeteksi' Begal Antar PNUP Makassar Lolos ke Pimnas |
|
|---|
| Guru Besar UNM Prof Sukardi Weda Masih 'Mencari' Siapa yang Telah Memilihnya Jadi Calon Rektor Unhas |
|
|---|
| Pengamat Ekonomi Unhas: Kebijakan Purbaya Perkuat Ekonomi Nasional |
|
|---|
| Suara SA Suara Rakyat? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.