Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Sulsel: 24 Kabupaten Kota Penuh Kerawanan Netralitas ASN

Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 masih berpotensi terjadi. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/lili
Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 masih berpotensi terjadi. Terbaru, Kamis (21/9/2023) Bawaslu RI merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan isu netralitas ASN. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 masih berpotensi terjadi. 

Terbaru, Kamis (21/9/2023) Bawaslu RI merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan isu netralitas ASN.

Di mana, Provinsi Sulsel menempati urutan keempat.

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Jumat (22/9/2023).

Saiful Jihad menjelaskan, potensi kerawanan netralitas ASN di Sulsel, tidak terlepas dari kasus-kasus pelanggaran di Pemilu 2019 lalu.

Seperti kasus 15 camat yang terbukti tidak netral lantaran mendukung pasangan Calon Presiden (Capres) RI.

"Berkaca di Pemilu 2019 dan Pilkada Makassar 2020 penanganan pelanggaran atau laporan maupun temuan tentang ketidaknetralan itu termasuk provinsi yang menjadi jajaran teratas tentang netralitas, termasuk Sulsel peringkat kedua," kata Saiful Jihad kepada Tribun-Timur.

Dengan demikian, Saiful Jihad mengaku bahwa wajar-wajar saja jika Sulsel disebut salah satu provinsi tingkat pelanggaran netralitas ASN yang banyak ditemukan.

"Netralisasi ini menjadi sebuah tantangan untuk kita yang kemudian mencoba mendorong agar ASN kita berdiri pada posisi netral karena semestinya undang-undangnya jelas menyebutkan itu tugas harus netral," katanya.

Menurutnya, hasil temuan ini juga menjadi bahan evaluasi bersama.

Bukan hanya dibebankan kepada Bawaslu, namun dari pihak pemerintah daerah, Polri-TNI, hingga instansi terkait untuk sama-sama menjaga netral dalam Pemilu.

Saiful Jihad mengungkapkan, hampir di 24 kabupaten/kota di Sulsel, berpotensi adanya pelanggaran netralitas ASN.

Bahkan yang terbaru, kasus oknum camat di Kabupaten Enrekang yang terbukti tidak netral.

Lalu, temuan adanya 5 ASN melanggar netralitas usai mengkampanyekan bacaleg di media sosial (medsos).

Camat dan kelima ASN itu kemudian dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved