Belum Pernah Dudukkan Kader di Kursi DPRD Sulsel, Kini PSI Target Dua Kursi di DPR RI
Selama mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (Pileg), PSI belum pernah mengamankan kursi di DPRD Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Terakhir, Dapil X Sulsel yang menghimpun pemilih Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
"Kita punya sejumlah bacaleg potensial, seperti di Dapil I Sulsel, Dapil Sulsel II, Sulsel III, Sulsel IV, dan Sulsel X. Kita yakin dan optimistis bisa mendudukan kader kita di DPRD Sulsel," tuturnya.
Dia merinci, untuk dapil Sulsel 1 mampu mendapatkan kursi karena di dapil itu memiliki ketokohan dan jaringan.
Sehingga dia percaya diri, partainya mampu mengkonsolidasi pengurus dan bisa mengumpulkan suara yang maksimal.
"Di Dapil II Sulsel sama dengan partai lain kita perbanyak alat peraga kampanye (APK) untuk ruang publik. Apalagi konsolidasi yang dilakukan caleg setiap minggu berdampak pada penguatan partai," katanya.
Begitupun di Sulsel III dan IV, kegiatan yang dilakukan para caleg adalah door to door dan melakukan kegiatan bakti sosial dan olahraga.
Perbaikan Daftar Caleg PSI
Sebelumnya, seluruh Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari dua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dipastikan tidak akan dapat mengikuti Pemilu 2024.
Kedua partai politik yang dimaksud adalah Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Tidak ada satu pun Caleg dari kedua partai tersebut yang berhasil melakukan perbaikan administrasi pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Para pengurus Partai Garuda dan PSI tidak melaksanakan perbaikan pada daftar Caleg di Silon KPU sebelum batas waktu berakhir,” ungkap Syamsul, anggota Divisi Teknis KPU Bulukumba, pada Sabtu (26/8/2023).
“Akibatnya, tidak ada satu pun Caleg dari kedua partai tersebut yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu," katanya.

Sebelumnya, pengurus kedua partai tersebut telah mengajukan daftar 40 Calon Legislatif secara manual ke KPU Bulukumba.
Namun, KPU menemukan bahwa berkas administrasi para Caleg yang diajukan belum lengkap saat diunggah ke dalam sistem Silon.
Persyaratan pengunggahan berkas administrasi ke dalam Silon KPU merupakan langkah wajib yang harus dipenuhi oleh setiap partai peserta calon pemilu 2024.
Rahasia Mesin Awet: Jadwal Ganti Oli Motor Matic yang Sering Terabaikan |
![]() |
---|
Bloedus Padel Battle Ajang Silaturahmi, Tim Munafri Arifuddin Lawan Solihin Kalla |
![]() |
---|
RT RW Garda Terdepan Urban Farming, Siap Sukseskan Pertanian Kota dan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Jadi Idaman di Sulawesi, Toyota Agya Bikin Gen Z Tampil Lebih Kece |
![]() |
---|
Kasus Mandek Dua Bulan, Aliansi Wija to Luwu Desak Kapolda Sulsel Usut Teror Kampus Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.