Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Randis DPRD Jeneponto Nunggak

VIRAL Kendaraan Dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jeneponto Nunggak, Sudah 3 Tahun Tak Mampu Bayar

Selain kendaraan dinas pimpinan DPRD Jeneponto, sejumlah kendaraan lain juga mengalami tunggakan pajak.

|
Editor: Ansar
Instagram Jeneponto Info
Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Jeneponto, Zulkifli 

Namun upaya tersebut masih sia-sia karena jumlahnya masih saja tetap Rp 3 juta.

Alhasil, tunggakan ini belum mampu diselesaikan hingga kini di Kantor Samsat.

“Sampai 2023 ini belum terbayarkan,”pungkasnya .

Di lain sisi, Zulkifli juga meminta kepada seluruh sopir agar ke Kantor Samsat mengkonfirmasi berapa total tunggakan tersebut.

“Pada akhirnya bulan lalu saya dengar itu mobil Ketua DPRD, tunggakannya kurang lebih Rp 17 juta, Wakil 1 dan 2 kurang lebih 7 sampai 8 jutaan,”katanya.

Zulkifli pun kembali meminta kenaikan anggaran di perubahan 2023 untuk menuntaskan masalah ini.

“Kami sudah berupaya melunasi tunggakan ini melalui anggaran perubahan tahun 2023 dengan jumlah anggaran pengajuan Ketua DPRD Rp 20 juta, kalau Wakil 1 dan 2 itu kurang lebih Rp 15 juta untuk menutupi tunggakan,” harapnya.

Saat ini jumlah kendaraan dinas yang dimiliki DPRD Jeneponto kata Zulkifli, 3 untuk pimpinan DPRD, Sekwan 1 unit, Kabag 1 unit dan Motor Dinas 4 Unit.

“Kalau motor Dinas itu tidak ada tunggakan,” pungkasnya.

Netizen Geram

Tunggakan pajak kendaraan dinas atau randis Ketua DPRD, Wakil Ketua hingga anggota DPRD Jeneponto menjadi sorotan.

Netizen geram saat mengetahui jika pajak kendaraan dinas DPRD Jeneponto nunggak sampai tiga tahun.

Informasi tunggakan pajak sejumlah randis DPRD Jeneponto beredar di akun Instagram @jeneponto_info.

Netizen ramai-ramai komentari kolom komentar jeneponto_info, Rabu 20 September 2023.

Akun redaksi_berjalan minta Jeneponto dibubarkan saja.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved