Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dilimpahkan ke Kejari, Berikut Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Luwu Timur

Kasus korupsi penyelagunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur ke PDAM tahun anggaran 2018 dan 2019 terus bergulir.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Ig
Polres Luwu Timur 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kasus korupsi penyelagunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur ke PDAM tahun anggaran 2018 dan 2019 terus bergulir.

Korupsi terjadi pada program hibah air minum perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pada kasus ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp 763 juta yang bersumber dari APBD Pemkab Luwu Timur tahun 2018 -2019

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Luwu Timur telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Rabu (20/9/2023).

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik mengatakan, tersangka dan barang bukti diserahkan pukul 14.30 Wita.

Pada kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka, terdiri dari Plt Direktur PDAM berinisial S, bendahara N dan Kabag Teknis berinisial NS.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum (JPU ) ke tiga tersangka dan barang bukti diterima Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur," kata Bripka Taufik.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul menjelaskan modus operandi tersangka.

Pertama, tersangka melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan MBR yang tidak berhak, lalu membuat pertanggungjawaban fiktif.

Kemudian melakukan Mark Up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.

“Kemudian melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh," ujarnya.

"Atas pekerjaan gali, pasang dan timbun, terakhir mereraka melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Para tersangka melanggar Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah ari minum.

Kemudian pasal 184 ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian keputusan Direktur PDAM Luwu Timur nomor 23 tahun 2015 tentang peraturan disiplin pegawai PDAM.

Tersangka juga melanggar pepres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved