Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa Tinggalkan Rumah Jabatan Sepekan Jelang Turun Takhta

Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Seto Gadhista Asapa sudah tak tinggal di rumah jabatan bupati saat ini.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ari Maryadi
Samsul Bahri/TribunSinjai.com
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa bersama pegawai Pemkab pagi tadi, Selasa (19/9/2023) 

Dirinya pernah bersekolah jenjang Sekolah Dasar di Kab Sinjai.

"Begitu ingat Sinjai juga langsung terbayang bayang pak Sekda (Darmawan Bintang)," kata Andi Sudirman

"Kenapa? Saya ingat beliau waktu ke sana liat lapangan Andi Bintang. Perasaan saya punya ASN, oh ternyata bapaknya, oh cocokmi," lanjutnya.

Saat ini, Andi Sudirman sudah mengusul sejumlah nama untuk Pj kepala daerah.

Ada 4 daerah yang bakal dipimpin pejabat sementara.

Keempatnya yakni Kota Palopo, Kab Bone, Sinjai dan Bantaeng

Andi Sudirman mengaku banyak mengirimkan nama-nama yang belum pernah menjabat Pj Bupati/Walikota

"rata-rata juga yang kami usulkan yang belum pernah dulu (jadi Pj)," Jelas Andi Sudirman.

Kriteria Penjabat Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

9 Kepala Daerah Turun Takhta

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi kepala daerah terdekat untuk akhiri masa jabatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved