Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Tangis Wanita Emas

Wanita Emas Asal Makassar Viral Lagi Seusai Divonis 5 Tahun Penjara

Hasnaeni Moein atau Wanita Emas viral lagi setelah divonis 5 tahun penjara. Wanita Emas lahir di Makassar pada 17 Juli 1976 silam.

|
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein, alias wanita emas dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasnaeni Moein atau Wanita Emas asal Makassar, Sulawesi Selatan viral lagi.

Perempuan kelahiran Kota Makassar 17 Juli 1976 itu viral seusai divonis 5 tahun penjara.

Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Krisna Dwipayana (1996-2000) ini sebelumnya juga viral setelah video penangkapan dirinya oleh Kejagung.

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein menjalani sidang dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 dengan agenda pembacaan vonis.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) lalu.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni bersalah karena terbukti melakukan tindak korupsi.

Baca juga: Hasnaeni Si Wanita Emas Dendam ke Menteri Jokowi: yang Masukan Saya ke Penjara Itu Erick Thohir

“Terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan.

Hakim pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Hasnaeni dalam kasus ini.

Calon Gubernur DKI Jakarta, Hasnaeni Moein hanya bisa mengangkat daster batik yang digunakannya saat genangan air merendam rumahnya di Jalan Kemang V, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (?21/4) pagi.
Calon Gubernur DKI Jakarta, Hasnaeni Moein hanya bisa mengangkat daster batik yang digunakannya saat genangan air merendam rumahnya di Jalan Kemang V, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (?21/4) pagi. (Warta Kota/Bintang Pradewo)

Mendengar vonis hakim, Hasnaeni yang duduk di kursi terdakwa begitu terkejut. Di hadapan Majelis Hakim, ia menangis tersedu-sedu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Hakim Fahzal.

Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175.

Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Harta benda milik Wanita Emas akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim.

Baca juga: Rekam Jejak Mischa Hasnaeni Moein atau Wanita Emas Kelahiran Makassar

Di kursi terdakwa, Hasnaeni terus menangis sesenggukan. Air matanya bercucuran sampai Majelis Hakim selesai membacakan putusan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved