Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Tangis Wanita Emas

Hasnaeni Si Wanita Emas Dendam ke Menteri Jokowi: yang Masukan Saya ke Penjara Itu Erick Thohir

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein, secara terang-terangan mengaku dendam kepada Menteri BUMN era Jokowi yakni Erick Thohir.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein, alias wanita emas dalam ruang sidang sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023 (YouTube Kompas.TV) dan Menteri BUMN Erick Thohir (Doc. LOC Piala Dunia U20 2023 via Kompas.com). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein, secara terang-terangan mengaku dendam kepada Menteri BUMN era Jokowi yakni Erick Thohir.

Hasnaeni atau akrab dipanggil wanita emas itu menyalahkan Erick Thohir atas apa yang dialaminya.

Diketahui, hakim telah memvonis Hasnaeni dengan 5 tahun penjara, dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

“Yang jelas yang masukan saya ke penjara itu Erick Thohir," kata Hasnaeni usai sidang, dilansir Tribun-Timur.com dari Kompas.TV.

"Sampai kapan pun saya akan dendam," kata Hasnaeni sambil menangis tersedu-sedu.

"Karena awalnya bersih-bersih BUMN. Terus kenapa ini jadi calon wapres sampai injak kepala orang sampai orang masuk penjara,” lanjutnya.

Video Hasnaeni Moein menangis tersedu-sedu itu pun viral dan jadi sorotan netizen.

Sidang Vonis

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias "Wanita Emas" menjalani sidang kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 dengan agenda pembacaan vonis.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni bersalah karena terbukti melakukan tindak korupsi.

“Terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan. 

Hakim pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Hasnaeni dalam kasus ini.

Mendengar vonis hakim, Hasnaeni yang duduk di kursi terdakwa begitu terkejut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved