Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Enrekang Bos Sabu di Kaltim

Sosok Pria Enrekang Bos Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Kaltim, Trik Kelabui Polisi Gagal Total

Ancaman hukuman yang diberikan ke MS juga maksimal. Berdasarkan informasi awal yang beredar, jumlah sabu yang dkusasi MS hanya 3 kg.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus bos sabu jaringan Malaysia. MS adalah tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 Kilogram dari bandar besar Malaysia, Kamis (14/9/2023). 

Tersangka dibekuk saat memasuki Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan. 

Setelah interogasi,  tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti narkoba lainnya di tumpukkan batu bata ringan di belakang masjid Balikpapan Barat.

Lokasi masjid yang dimaksud berada di Jalan Sultan Hasanuddin RT 4 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat. 

Polisi kemudian bergerak ke tempat yang ditunjuk tersangka.

"Di tempat itu, ditemukan satu buah plastik warna hitam yang berisi satu buah plastik hijau bertuliskan Guanyinwang bungkusan teh cina.

Bungkusan itu ternyata berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.059 gram bruto," kata dia.

Sesuai dengan Surat Penetapan Status Barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor: TAP 1687/0410/Enz 1/09/2023 tanggal 12 September 2023 memberikan Penetapan Status Barang Bukti.

Menerangkan status barang sitaan narkotika berupa 2,966 Kilogram dan disisihkan sebanyak 5 gram neto untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan.

Selebihnya agar dimusnahkan oleh penyidik.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke toilet. 

Kegiatan ini disaksikan langsung tersangka, penasihat hukum, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Pol Nyoman Wijaya mengatakan, tersangka disangkakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved