Uang Mainan di ATM
Heboh Nasabah Tarik Uang di Mesin ATM Keluar Uang Mainan, Samakah dengan Uang Palsu?
Setelah menyelesaikan transaksi, yang dia dapatkan bukanlah uang sungguhan, melainkan sejumlah uang mainan senilai Rp 1,5 juta.
Mereka seringkali terbuat dari bahan yang lebih berkualitas dan dicetak dengan sangat cermat, dengan tujuan untuk menipu orang-orang yang menerimanya.
Baca juga: Dua Wanita di Barru Ditangkap Polisi Saat Edarkan Uang Palsu di Kios, Modusnya Pura-pura Beli Rokok
3. Kelegalan Penggunaan
- Uang Mainan
Penggunaan uang mainan dalam permainan atau hiburan adalah legal dan tidak melanggar hukum.
- Uang Palsu
Penggunaan uang palsu adalah ilegal dan dapat mengakibatkan tindakan hukum yang serius seperti penangkapan dan penuntutan.
4. Sumber Kedua
- Uang Mainan
Uang mainan biasanya dapat dibeli dari toko mainan atau toko yang menjual perlengkapan permainan.
Mereka diproduksi secara sah dan berlabel sebagai 'uang mainan' atau sejenisnya.
- Uang Palsu
Uang palsu diproduksi secara ilegal oleh individu atau kelompok dengan niat untuk menipu dan mendapatkan keuntungan finansial yang tidak sah.
Dengan demikian, perbedaan utama antara uang mainan dan uang palsu adalah tujuan penggunaan, materi, kelegalan, dan sumbernya.
Uang mainan digunakan untuk hiburan dan sah secara hukum, sedangkan uang palsu adalah tindakan kejahatan yang serius dan dilarang oleh hukum.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.