Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Mainan di ATM

Heboh Nasabah Tarik Uang di Mesin ATM Keluar Uang Mainan, Samakah dengan Uang Palsu?

Setelah menyelesaikan transaksi, yang dia dapatkan bukanlah uang sungguhan, melainkan sejumlah uang mainan senilai Rp 1,5 juta.

Editor: Hasriyani Latif
Istagram @n.e.Chandra
Heboh nasabah tarik uang di ATM malah keluar uang mainan, samakah dengan uang palsu? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Media sosial dibikin heboh dengan cerita seorang nasabah yang melakukan penarikan uang di salah satu ATM yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.

Kejadian ini dibagikan oleh seorang warga Banjarmasin melalui akun Instagram @n.e.Chandra.

Dalam ceritanya, n.e.Chandra menceritakan pengalamannya yang tak terlupakan ketika melakukan penarikan uang di ATM.

Setelah menyelesaikan transaksi, yang dia dapatkan bukanlah uang sungguhan, melainkan sejumlah uang mainan senilai Rp 1,5 juta.

Uang mainan tersebut terdiri dari 15 lembar dengan nominal Rp 100 ribu.

Awalnya ia tidak menyadari bahwa itu adalah uang mainan.

Ini dikarenakan sama bentuk, warna dan gambarnya yang sama persis.

Dia juga tidak merasa curiga karena sebelumnya sudah sering melakukan penarikan di ATM di Jalan Gatot Subroto tersebut.

Uang yang ditarik senilai Rp 2 juta dan Rp 1.5 juta uang mainan dan Rp 500 ribu uang asli.

Kejadian ini tentu saja mengejutkannya dan dia segera melaporkan insiden ini ke call center bank terkait.

Kemudian, pihak bank mengatakan akan melakukan investigasi terkait temuan ini.

Baca juga: Kronologi Nasabah Tarik Uang di Mesin ATM Keluar Uang Mainan, Ada 15 Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Bicara soal uang mainan, terkadang sebagian orang menganggapnya sebagai uang palsu.

Padahal uang mainan dan uang palsu berbeda. Lantas apa saja perbedaannya?

Perbedaan Uang Mainan dan Uang Palsu

Uang mainan dan uang palsu adalah dua hal yang berbeda dan memiliki tujuan serta karakteristik yang berbeda pula.

Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya dikutip Tribun-Timur.com dari berbagai sumber:

1. Tujuan

- Uang Mainan

Uang mainan adalah uang palsu yang diciptakan khusus untuk tujuan bermain atau hiburan.

Mereka tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembayaran sah.

Uang mainan digunakan dalam permainan anak-anak, permainan papan, atau aktivitas bermain lainnya.

Baca juga: Viral Nasabah Tarik Uang Rp2 Juta di ATM, Asli Cuma Rp500 Ribu Sisanya Rp1,5 Juta Mainan

- Uang Palsu

Uang palsu adalah salinan atau tiruan uang sungguhan yang diciptakan dengan niat untuk menipu dan digunakan secara ilegal sebagai alat pembayaran.

Uang palsu adalah tindakan kejahatan yang serius dan melanggar hukum.

2. Materi dan Kualitas

- Uang Mainan

Uang mainan biasanya terbuat dari bahan yang mudah dibedakan dari uang sungguhan.

Seringkali memiliki ukuran yang berbeda, warna yang lebih mencolok, dan tercetak dengan tanda khusus yang menunjukkan bahwa uang tersebut adalah uang mainan.

- Uang Palsu

Uang palsu dirancang untuk menyerupai uang sungguhan sebanyak mungkin.

Mereka seringkali terbuat dari bahan yang lebih berkualitas dan dicetak dengan sangat cermat, dengan tujuan untuk menipu orang-orang yang menerimanya.

Baca juga: Dua Wanita di Barru Ditangkap Polisi Saat Edarkan Uang Palsu di Kios, Modusnya Pura-pura Beli Rokok

3. Kelegalan Penggunaan

- Uang Mainan

Penggunaan uang mainan dalam permainan atau hiburan adalah legal dan tidak melanggar hukum.

- Uang Palsu

Penggunaan uang palsu adalah ilegal dan dapat mengakibatkan tindakan hukum yang serius seperti penangkapan dan penuntutan.

4. Sumber Kedua

- Uang Mainan

Uang mainan biasanya dapat dibeli dari toko mainan atau toko yang menjual perlengkapan permainan.

Mereka diproduksi secara sah dan berlabel sebagai 'uang mainan' atau sejenisnya.

- Uang Palsu

Uang palsu diproduksi secara ilegal oleh individu atau kelompok dengan niat untuk menipu dan mendapatkan keuntungan finansial yang tidak sah.

Dengan demikian, perbedaan utama antara uang mainan dan uang palsu adalah tujuan penggunaan, materi, kelegalan, dan sumbernya.

Uang mainan digunakan untuk hiburan dan sah secara hukum, sedangkan uang palsu adalah tindakan kejahatan yang serius dan dilarang oleh hukum.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved