Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Kaballangan Ditangkap

Fakta-fakta Kades Kaballangan Pinrang Ditangkap Setelah Keroyok Pria di RS Gegara Utang

Kades Kaballangan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, SM (53) menganiaya seorang pria inisial RT (53).

|
Editor: Ari Maryadi
tribunews
ilustrasi penganiayaan 

Kepada polisi, SM mengaku kalau korban memiliki utang belasan juta.

"Dari pengakuan terduga pelaku SM ini, korban RT punya utang kayu senilai Rp13 juta," ujarnya.

3. Sudah Pernah Dipenjara Kasus Penganiayaan

SM juga pernah dilapor ke polisi pada Juli 2022 terkait penganiayaan.

Yakni kasus penganiayaan kepada anak di bawah umur inisial AM (12) dan kasus penganiayaan terhadap ibu dari AM.

Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto mengatakan SM sempat ditahan selama proses dari kejaksaan hingga sidang.

"Dalam kasus penganiayaan ibu dan anak itu, SM sempat ditahan. Kalau tidak salah dia menjalani hukuman penjara 6 bulan," kata Tomy, Rabu (13/9/2023).

Tidak berkaca pada kasus sebelumnya, SM kembali terlibat tindak pidana penganiayaan.

Kali ini, SM melakukan tindak pidana penganiayaan bersama dua rekannya AA (43) dan DD (38 ) di dalam Rumah Sakit Aisyiah St.Khadijah, Jalan Andi Abdullah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.30 Wita.

Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Syahrir mengamankan ketiganya pada Senin (11/9/2023).

4. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kades Kaballangan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, SM (53) dan dua rekannya AA (43) dan DD (38 ) terancam hukuman penjara 5 tahun usai mengeroyok seorang pria RT (53).

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengatakan ketiga pelaku disangkakan pasal 170 KUHP.

"Atas perbuatan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Iptu Akhmad.

5. SM Dilantik Jadi Kades Kaballangan pada tahun 2019

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved