Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Kaballangan Ditangkap

5 Fakta Kades Kaballangan Pinrang Ditangkap Usai Keroyok Pria di RS, Ternyata Gegara Utang

Fakta-fakta Kades Kaballangan Pinrang dan dua rekannya yang aniaya RT di rumah sakit.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
tribunews
ilustrasi penganiayaan 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kades Kaballangan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, SM (53) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria inisial RT (53).

Aksi penganiayaan itu dilakuan dengan dua rekannya AA (43) dan DD (38 ) di dalam Rumah Sakit (RS) Aisyiah St Khadijah, Jalan Andi Abdullah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.30 Wita.

Berikut fakta-fakta Kades Kaballangan Pinrang dan dua rekannya yang aniaya korban:

1. Aniaya Korban di Dalam Rumah Sakit

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal membeberkan kronologi penganiayaan tersebut.

"Awalnya korban berada di RS Aisyiah St Khadijah karena istrinya sedang sakit. Kemudian pada Minggu malam itu, korban mendapat telepon dari seseorang," ujarnya.

Orang tersebut memperkenalkan dirinya sebagai Kanit Reskrim Polsek Duampanua inisial LP.

Polisi LP ini menyampaikan kepada korban bahwa ingin bertemu sekarang karena sedang berada di RS yang sama.

Saat korban RT ini keluar dari kamar inap untuk mecari polisi LP ini, tiba-tiba Oknum Kades Kaballangan SM dan dua rekannya menganiaya korban RT. 

"Korban dianiaya dengan cara dipukul pakai tangan di bagian pelipis kiri. Saat itu, korban hanya bisa menunduk sambil melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan" ujarnya.

Atas kejadian ini, korban RT melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Pinrang.

"Korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh. Kemudian mengaku sakit di bagian punggung," sebutnya

2. Motif Penganiayaan Gegara Utang

Motif SM menganiaya RT karena kesal korban susah dihubungi dan tidak melunasi utangnya.

"Dari pengakuan Kades Kaballangan Pinrang SM kalau korban RT ini susah dihubungi dan tidak lunasi (utang) harga kayunya," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved