Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Kaballangan Ditangkap

Sudah Pernah Dipenjara, Kades Kaballangan Pinrang Kembali Ditangkap Usai Keroyok Pria di RS Aisyiah

Kades Kaballangan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, SM (53) kembali ditangkap polisi.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANGKades Kaballangan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, SM (53) kembali ditangkap polisi.

Sebelumnya, SM juga pernah dilapor ke polisi pada Juli 2022 terkait penganiayaan.

Yakni kasus penganiayaan kepada anak di bawah umur inisial AM (12) dan kasus penganiayaan terhadap ibu dari AM.

Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto mengatakan, SM sempat ditahan selama proses dari kejaksaan hingga sidang.

"Dalam kasus penganiayaan ibu dan anak itu, SM sempat ditahan. Kalau tidak salah dia menjalani hukuman penjara 6 bulan," kata Tomy, Rabu (13/9/2023).

Tidak berkaca pada kasus sebelumnya, SM kembali terlibat tindak pidana penganiayaan.

Kali ini, SM melakukan tindak pidana penganiayaan bersama dua rekannya AA (43) dan DD (38 ).

Penganiayaan dilakukan di dalam Rumah Sakit Aisyiah St Khadijah, Jalan Andi Abdullah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.30 Wita.

Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Syahrir mengamankan ketiganya pada Senin (11/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal membenarkan penangkapan tersebut.

"Betul, Kades Kaballangan Pinrang inisial SM telah kami amankan bersama dua rekannya karena melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," kata Iptu Akhmad kepada Tribun-Timur.com, Rabu (13/9/2023).

SM melakukan pengeroyokan bersama dua rekannya yakni DD dan AA.

Iptu Akhmad mengatakan SM mengaku kesal dengan korban RT karena tidak membayar utangnya.

"Alasan SM melakukan penganiayaan itu karena merasa jengkel kepada korban yang susah dihubungi dan tidak melunasi utang kayunya," ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Palopo itu membeberkan kronologi penganiayaan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved