Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswi Parepare Tewas Aborsi

Mahasiswi Parepare Pelaku Aborsi Meninggal, Dukun Beranak Jadi Tersangka

Dukun beranak inisial AM (67) membantu mahasiswi asal Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aborsi ditetapkan menjadi tersangka. 

|
ist
Ilustrasi aborsi - Dukun beranak inisial AM (67) membantu mahasiswi asal Parepare NA (21), Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aborsi ditetapkan menjadi tersangka.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Dukun beranak inisial AM (67) membantu mahasiswi asal Parepare NA (21), Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aborsi ditetapkan menjadi tersangka. 

Meski demikian, AM tak ditahan lantaran kondisi kesehatan.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare.

Ia mengungkapkan, alasan penyidik menetapkan AM sebagai tersangka.

Hal tersebut lantaran AM dianggap telah membantu korban (NA) melakukan aborsi.

"AM ditetapkan tersangka bukan sebagai penyebab kematian, akan tetapi karena telah membantu korban untuk menggugurkan kandungannya," katanya, Senin (11/9/2023).

"Meski ditetapkan sebagai tersangka, kita tidak menahan AM karena alasan kesehatan. Karena tersangka terbilang usia lanjut dan tidak bisa berjalan," bebernya.

"Selain itu, ada juga dari pihak keluarga tersangka yang menjadi jaminan," tutupnya.

Baca juga: VIRAL Mahasiswi Parepare Meninggal di Kamar Kos Usai Percobaan Aborsi, Ternyata 4 Kali ke Dukun

Sebelumnya, Mahasiswi inisial NA (21) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal usai melakukan aborsi gegara hamil di luar nikah. 

NA ditemukan meninggal di kamar kosnya di Parepare pada Kamis (27/7/2023) yang lalu.

Kabar meninggalnya NA gegara aborsi viral di berbagai akun media sosial.

Salah satunya dikutip dari akun Instagram @teropongmakassar

Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan mengatakan, sebelum ditemukan tewas di kamar kos NA beberapa kali ke rumah dukun beranak inisial AM (67). 

NA ingin menggugurkan kandungannya ke dukun beranak itu. 

"Korban telah 4 kali datang ke rumah dukun beranak tersebut untuk menggugurkan kandungannya," ujarnya, Senin (11/9/2023).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved