Mahasiswi Parepare Tewas Aborsi
Sosok AM Dukun Beranak di Parepare Bantu Mahasiswi Umpar Aborsi, Umur 67 Tahun dan Tak Bisa Jalan
Sebelum mahasiswi Umpar berinisial NA (21) meninggal di kamar kosnya, ia beberapa kali mendatangi kediaman dukun beranak berinisial AM (67).
Penulis: Darullah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Sosok mahasiswi di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas usai mencoba melakukan aborsi di dukun beranak.
Ialah NA mahasiswi Universitas Muhammadiah Parepare (Umpar).
NA merupakan mahasiswi asal Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Ia tewas di kamar kosnya di Parepare, Kamis (27/7/2023) lalu.
Sebelumnya, Mahasiswi inisial NA (21) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal usai melakukan aborsi gegara hamil di luar nikah.
NA ditemukan meninggal di kamar kosnya di Parepare pada Kamis (27/7/2023) yang lalu.
Kabar meninggalnya NA gegara aborsi viral di berbagai akun media sosial.
Salah satunya dikutip dari akun Instagram @teropongmakassar
Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan mengatakan, sebelum ditemukan tewas di kamar kos NA beberapa kali ke rumah dukun beranak inisial AM (67).
NA ingin menggugurkan kandungannya ke dukun beranak itu.
"Korban telah 4 kali datang ke rumah dukun beranak tersebut untuk menggugurkan kandungannya," ujarnya, Senin (11/9/2023).
Pihaknya mengungkapkan, setelah beberapa kali NA ke rumah dukun beranak tersebut, baru ia merasakan sakit.
Sedangkan Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengatakan, sebelum tewas NA sempat menghubungi rekannya minta tolong dibawa ke rumah sakit.
Nahas, nyawa NA tak tertolong dan meninggal dalam keadaan hamil.
"Korban ditemukan meninggal di kamar kosnya," katanya.
Bagaimana Hukum Aborsi Dalam Islam? Simak Penjelasan Anregurutta Syaharullah Maddaini |
![]() |
---|
Mahasiswi Umpar Tewas Aborsi Sempat Dilarang Pacar dan Janji Tanggung Jawab, Tetap Nekat ke Dukun |
![]() |
---|
Sosok Mahasiswi Umpar Tewas Gegara Percobaan Aborsi, Umur 21 Tahun Asal Pinrang |
![]() |
---|
Bantu Mahasiswi Aborsi, Dukun Beranak di Parepare Dijerat UU Pasal 348 Ayat 1 dan 2, Dipenjara? |
![]() |
---|
Mahasiswi Parepare Pelaku Aborsi Meninggal, Dukun Beranak Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.