Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Kemenag Soppeng

Penjelasaan Kemenag Soppeng Soal Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat, 'Saya Tidak Tahu Masalah Ini'

Kepala Kemenag Soppeng, Afdal, mengaku tak mengetahui soal pungutan liar atau pungli kenaikan pangkat di kantornya.

Editor: Sudirman
Tribun Timur
Kepala Kemenag Soppeng, Afdal Subaek saat mengikuti program Tribun Timur Viral yang disiarkan melalui You Tube Tribun Timur, Sabtu (19/8/23). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Kemenag Soppeng, Afdal Subaek, mengaku tak mengetahui soal pungutan liar atau pungli kenaikan pangkat di kantornya.

Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Soppeng setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Soppeng, Selasa (12/9/2023).

"Saya tidak tahu masalah ini. Seandainya saya tahu, saya sudah cegat dari awal," ujar Afdal.

Menurut Afdal, ia baru mengetahui adanya dugaan pungli setelah mengikuti Diklatpim April lalu.

Sebelum mengikuti Diklatpim, telah dibentuk tim pemeriksa kenaikan pangkat.

Hal ini berdasarkan permohonan pegawai.

Bahkan Afdal mengaku baru dikabari jika pembayaran pengurusan pangkat setelah kasus ini heboh di publik.

Afdal pun berinisiatif menanyakan pembayaran pegawai yang akan naik pangkat ke tim pemeriksa.

Namun tim pemeriksa juga mengaku tak mengetahui soal pembayaran kenaikan pangkat.

Afdal berjanji akan selalu kooperatif ke penegakan hukum jika masih diperlukan keterangan tambahan.

Tujuh Orang Diperiksa

Sebanyak Tujuh orang telah diperiksa kasus dugaan pungli di Kemenag Soppeng

"Betul kami sudah periksa tujuh orang atas dugaan pungutan liar kenaikan pangkat," ujar Kasi Intel Kejari Soppeng, Musdar.

Lebih lanjut, kata dia pemeriksaan ini akan dilanjutkan minggu depan.

"Rencananya hari kamis, tetapi Kepala Kemenag berhalangan jadi dilanjutkan Senin depan 25 September 2023," lanjut Musdar.

Meski demikian, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

"Untuk saat ini Kami belum bisa menyampaikan keterangan apa saja hasil pemeriksaan," tuturnya.

Sekedar diketahui, pemeriksaan itu sekaitan dengan dugaan pungli untuk pengajuan kenaikan pangkat golongan III/a hingga golongan IV. 

“Kenaikan pangkat dikenakan biaya pengurusannya sebesar Rp500 ribu sampai dengan Rp750 ribu per orang," kata Musdar.

Musdar menambahkan pemeriksaan kali ini berfokus pada dugaan pungli di Kemenag.

"Ada dua laporan yang masuk di Kejari Soppeng terkait Kemenag, yakni dugaan pungli dan bantuan afirmasi. Namun kami fokus ke dugaan punglinya dulu," tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Soppeng mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan kinerja atau bantuan afirmasi (BKBA) dan bantuan ruang kelas baru (RKB) di Kemenag Soppeng

Sebanyak 20 kepala madrasah telah diperiksa.

"Kelanjutan kasus penyimpangan dana bantuan akan diproses dalam waktu dekat," tandasnya. (*)

 

 

 

.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved