Kasus Korupsi Kemenag Soppeng
7 Jam Kepala Kemenag Soppeng Diperiksa Kejari, Pemeriksaan Dilanjutkan 25 September 2023
Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng periksa Kepala Kemenang Soppeng selama tujuh jam.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng periksa Kepala Kemenang Soppeng selama tujuh jam.
Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wita terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) kenaikan jabatan di internal Kemenag Soppeng.
Selain kepala Kemenag Soppeng, tujuh orang lainnya ikut diperiksa.
"Betul kami sudah periksa tujuh orang atas dugaan pungutan liar kenaikan pangkat," ujar Kasi Intel Kejari Soppeng, Musdar.
Lebih lanjut, kata dia pemeriksaan ini akan dilanjutkan minggu depan.
"Rencananya hari kamis, tetapi Kepala Kemenag berhalangan jadi dilanjutkan Senin depan 25 September 2023," lanjut Musdar.
Meski demikian, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Periksa Kepala Kemenag Soppeng Dugaan Pungli Naik Jabatan, Bayar Rp 750 Ribu
"Untuk saat ini Kami belum bisa menyampaikan keterangan apa saja hasil pemeriksaan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memeriksa Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Soppeng, Afdal Subaek, Selasa (12/923).
Kali ini, mengusut dugaan pungutan liar (pungli) kenaikan jabatan di internal Kemenag Soppeng.
“Iya, kami telah memeriksa Kepala Kemenag Soppeng dan 7 orang lainnya dari Kemenag,” ujar Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar kepada Tribun-Timur.com.
Dikatakan, pemeriksaan itu sekaitan dengan dugaan pungli untuk pengajuan kenaikan pangkat golongan III/a hingga golongan IV.
“Kenaikan pangkat dikenakan biaya pengurusannya sebesar Rp500 ribu sampai dengan Rp750 ribu per orang," kata Musdar.
Musdar menambahkan pemeriksaan kali ini berfokus pada dugaan pungli di Kemenag.
"Ada dua laporan yang masuk di Kejari Soppeng terkait Kemenag, yakni dugaan pungli dan bantuan afirmasi. Namun kami fokus ke dugaan punglinya dulu," tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Soppeng mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan kinerja atau bantuan afirmasi (BKBA) dan bantuan ruang kelas baru (RKB) di Kemenag Soppeng.
Sebanyak 20 kepala madrasah telah diperiksa.
"Kelanjutan kasus penyimpangan dana bantuan akan diproses dalam waktu dekat," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.