Mahasiswi Parepare Tewas Aborsi
Mahasiswi Umpar Tewas Aborsi Sempat Dilarang Pacar dan Janji Tanggung Jawab, Tetap Nekat ke Dukun
Terungkap! Pacar NA (21) Mahasiswi Universitas Muhammadiah Parepare (Umpar) ternyata melarang kekasihnya itu aborsi.
Penulis: Darullah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Terungkap! Pacar NA (21) Mahasiswi Universitas Muhammadiah Parepare (Umpar) ternyata melarang kekasihnya itu aborsi.
Sang pacar bahkan berjanji bertanggungjawab atas kehamilan NA di luar nikah.
Namun sayang, NA tetap nekat ke dukun beranak beberapa kali untuk aborsi.
"Pacar korban telah kasih tahu ke pacarnya lewat WhatsApp atau telepon untuk tidak melakukan aborsi," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan.
Pihaknya mengungkapkan, penyidik telah melihat bukti percakapan dengan korban (NA).
"Percakapan itu berisi pernyataan bahwa pacarnya siap untuk bertanggungjawab," tandasnya.
Baca juga: VIRAL Mahasiswi Parepare Meninggal di Kamar Kos Usai Percobaan Aborsi, Ternyata 4 Kali ke Dukun
"Selain itu, berdasarkan pemeriksaan saksi, juga memperkuat bahwa pacar korban mau bertanggung jawab," ungkap Iptu Setiawan.
Hingga pada akhirnya NA ditemukan tewas di kamar kosannya di BTN Taman Palem, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (27/7/2023) yang lalu.
NA adalah mahasiswi Universitas Muhammadiah Parepare (Umpar).
Ia merupakan warga Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Sosok AM Dukun Beranak di Parepare Bantu Mahasiswi Umpar Aborsi, Umur 67 Tahun dan Tak Bisa Jalan
Sebelumnya, Sosok mahasiswi di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas usai mencoba melakukan aborsi di dukun beranak.
Ialah NA mahasiswi Universitas Muhammadiah Parepare (Umpar).
NA merupakan mahasiswi asal Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Ia tewas di kamar kosnya di Parepare, Kamis (27/7/2023) lalu.
Sebelumnya, Mahasiswi inisial NA (21) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal usai melakukan aborsi gegara hamil di luar nikah.
Bagaimana Hukum Aborsi Dalam Islam? Simak Penjelasan Anregurutta Syaharullah Maddaini |
![]() |
---|
Sosok AM Dukun Beranak di Parepare Bantu Mahasiswi Umpar Aborsi, Umur 67 Tahun dan Tak Bisa Jalan |
![]() |
---|
Sosok Mahasiswi Umpar Tewas Gegara Percobaan Aborsi, Umur 21 Tahun Asal Pinrang |
![]() |
---|
Bantu Mahasiswi Aborsi, Dukun Beranak di Parepare Dijerat UU Pasal 348 Ayat 1 dan 2, Dipenjara? |
![]() |
---|
Mahasiswi Parepare Pelaku Aborsi Meninggal, Dukun Beranak Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.