Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswi Umpar Asal Pinrang Tewas di Kos Gegara Percobaan Aborsi, Dukun Beranak Jadi Tersangka

Korban (NA) sebelum ditemukan meninggal di kosnya, telah beberapa kali ke rumah dukun beranak (AM) dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Kantor Polres Parepare, Jl Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Polisi tetapkan dukun beranak berinisial AM (67) sebagai tersangka buntut kasus meninggalnya mahasiswi. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Buntut kasus meninggalnya salah satu mahasiswi berinisial NA (21) di Parepare, polisi tetapkan seorang dukun beranak berinisial AM (67) sebagai tersangka.

NA diduga tewas karena percobaan aborsi setelah hamil di luar nikah.

NA merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiah Parepare (Umpar) asal Kabupaten Pinrang, yang ditemukan tewas di kamar kosannya di Parepare pada Kamis (27/7/2023) yang lalu.

Ia merupakan warga Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan mengatakan bahwa korban (NA) sebelum ditemukan meninggal di kosnya, telah beberapa kali ke rumah dukun beranak (AM) dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.

Baca juga: Kematian Janggal NAM Mahasiswi Umpar Asal Pinrang di Kamar Kos

"Korban telah 4 kali datang ke rumah dukun beranak tersebut untuk menggugurkan kandungannya," ujarnya, Senin (11/9/2023).

Pihaknya mengungkapkan bahwa setelah beberapa kali NA ke rumah dukun beranak tersebut, baru ia merasakan sakit.

"Hingga pada akhirnya, korban meninggal di dalam kamar kosannya," tambahnya.

Baca juga: Ramlah Pingsan dan Meninggal saat Lihat Diduga Rumahnya Dilalap Api di Sinjai, Diduga Jantungan

Kasat Reskrim Polres Parepare akui pertimbangan penyidik menetapkan AM sebagai tersangka karena ia dianggap telah membantu korban melakukan aborsi.

"AM ditetapkan tersangka bukan sebagai penyebab kematian, akan tetapi karena telah membantu korban untuk menggugurkan kandungannya," paparnya.

"Meski ditetapkan sebagai tersangka, kita tidak menahan AM karena alasan kesehatan. Karena tersangka terbilang usia lanjut dan tidak bisa berjalan," bebernya.

"Selain itu, ada juga dari pihak keluarga tersangka yang menjadi jaminan," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan TribunParepare.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved