Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementerian Kesehatan Segera Bandingkan Kualitas Udara di Makassar dan Kualitas Udara di Jakarta

Pengurukan kualitas udara itu merupakan arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai upaya kontrol kualitas udara wilayah Jabodetabek.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Makassar segera mengukur kualitas udara di beberapa titik di Makassar.

Pengurukan kualitas udara itu merupakan arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai upaya kontrol kualitas udara wilayah Jabodetabek.

Sekaligus pemerintah pusat ingin membandingkan kualitas udara wilayah Jakarta dengan luar Jakarta.

Untuk itu, tim BTKLPP Makassar melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar Danny Pomanto dalam rangka rencana pengukuran kualitas udara tersebut.

Audiensi berlangsung di kediaman Danny Pomanto, Jl Amirullah, Selasa (5/9/2023).

Kepala BTKLPP Makassar Yohanis Rapa Patari mengatakan, kualitas udara di Makassar masih terlihat bagus.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengukuran sesuai instruksi Kemenkes.

Simpatisan peserta pemilu mengikuti pawai kirab Pemilu 2024 melintasi jalan Jend Sudirman, Makassar (20/7/2023) sore. Acara pawai ini melibatkan seluruh jajaran KPU Kota Makassar dan perangkat penyelenggara Pemilu 2024, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Makassar untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pesta demokrasi lima tahunan
Simpatisan peserta pemilu mengikuti pawai kirab Pemilu 2024 melintasi jalan Jend Sudirman, Makassar (20/7/2023) sore. Acara pawai ini melibatkan seluruh jajaran KPU Kota Makassar dan perangkat penyelenggara Pemilu 2024, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Makassar untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pesta demokrasi lima tahunan (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Untuk standar kualitas udara kata Yohanis disesuaikan berdasarkan pada Permenkes Nomor 2 tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66/2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.

Perihal baku mutu juga tergantung parameternya. Pasalnya ada ambang batas udara di luar ruangan dan dalam ruangan.

Baca juga: Kinerja Laskar Pelangi Pemkot Makassar Mulai Dievaluasi, Kepribadian hingga Pengetahuan Umum Diuji

Baca juga: Pemkot Makassar Buka 2.914 Lowongan PPPK, Pendaftaran Dibuka 12 Hari Lagi, Login sscasn.bkn.go.id

“Tergantung, misalnya PM 2,5 sampai 25. Jadi parameternya macam-macam di dalam udara. Lebih jelasnya ada di Permenkes itu,” katanya.

Pihaknya berencana mulai melakukan pengukuran pekan depan sampai dua pekan depan. Ada tiga titik yang akan dilakukan pengukuran, salah satunya di wilayah pelabuhan.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengaku bersyukur dan mengapresiasi upaya pengukuran kualitas udara di Makassar ini.

“Kami berterimakasih apalagi Makassar sangat concern terhadap isu lingkungan,” kata Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto.

Ditambah sudah banyak langkah Pemkot Makassar dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas udara di Makassar.

Seperti penambahan RTH, Gerakan Terus Menanam juga Lorong Wisata yang memiliki banyak program ketahanan pangan juga lingkungan.

Olehnya pihaknya optimis kualitas udara di Makassar tetap baik. Pun mengenai desain tata kota.

Wali kota berlatar pendidikan arsitektur ini memiliki pengalaman mumpuni, dari mendampingi wali kota sebelumnya dalam perencanaan tata kota Makassar hingga kini menjadi wali kota.

Satuan Tugas

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara.

Pembentukan satgas ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Heru menyebut, satgas bentukannya ini bakal langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara di Jakarta.

“Dengan dibentuknya satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal sehingga bisa cepat tuntas,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ini akan diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Afan Ardiansyah Idris.

Kemudian, bertindak sebagai juru bicara ialah Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Pencemaran Udara

Berikut ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara:

Membuat standar operasional prosedur penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta.

*Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.

*Memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara

*Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

*Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor.

*Melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

*Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon.

*Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

*Melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Heru Budi juga memastikan, Pemprov DKI bakal terus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali berbagai kebijakan yang sudah diterapkan agar tepat sasaran dan efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, seperti beralih ke transportasi publik, mengemvangkan transportasi ramah lingkungan dengan jalan kaki dan bersepeda.

Kemudian, menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan diri sediri dan keluarga.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved