Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemarau Mengintai Luwu Timur, PDAM Waemami Minta Pelanggan Siap-siap

Menyikapi situasi ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Waemami Luwu Timur memberikan peringatan penting kepada para pelanggan

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi Warga luwu timur mengalami krisis air bersih 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sedang dilanda kemarau yang cukup serius.

Menyikapi situasi ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Waemami Luwu Timur memberikan peringatan penting kepada para pelanggan mereka agar mempersiapkan diri dalam menghadapi keterbatasan air bersih.

Hamzan Hafid, Senior Manager Teknik dan Pengelolaan Perumda Waemami Luwu Timur, menyatakan bahwa debit air di Intake Lawape 1, 2, dan 3 telah mengalami penurunan yang signifikan akibat musim kemarau yang sedang berlangsung.

"Kondisi ini disebabkan oleh cuaca kering yang sedang berlangsung," ungkap Hamzan pada Selasa, 5 September 2023.

Hamzan dengan tegas mengingatkan kepada pelanggan untuk menampung air saat pasokan dari PDAM masih tersedia.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya dapat melakukan sistem penggiliran sewaktu-waktu jika air baku tidak mencukupi, terutama di bak resvoar 1.

Wilayah layanan bak resvoar 1 mencakup Kelurahan Malili, Desa Baruga, Balantang, Wewangriu, Homebase, perumahan PNS, Batu Merah - Desa Puncak Indah, dan By Pass Bunker.

PDAM Waemami Luwu Timur telah beroperasi sejak tahun 2007 dan memperoleh sumber air baku dari berbagai lokasi, seperti Sungai Lawape dan Karebbe untuk Kecamatan Malili, Sungai Uwelanti untuk Kecamatan Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur, dan Wotu, serta Sungai Mamotong untuk Kecamatan Burau.

Selain itu, PDAM Waemami Luwu Timur saat ini juga sedang gencar melakukan penertiban sambungan ilegal.

Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam, mengatakan bahwa tim mereka sedang aktif melakukan penertiban di berbagai lokasi yang menggunakan sambungan air ilegal.

"Kami tengah melakukan upaya untuk menertibkan sambungan ilegal ini," jelas Andi Maryam.

Sambungan air ilegal ini merujuk pada penggunaan air oleh masyarakat yang tidak termasuk dalam sistem penagihan resmi PDAM, yang tentu saja dapat mengganggu pasokan air yang sah kepada pelanggan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved