Vonis Haris Yasin Limpo
Haris Yasin Limpo Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Hukuman Eks Direktur PDAM Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan
Haris Yasin Limpo adalah Mantan Direktur PDAM tahun 2015-2019 dan Irawan Abadi adalah mantan direktur keuangan.
|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Sidang Vonis kepada dua terdakwa Harus Yasin Limpo dan Irawan Abadi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (5/9/2023) sore.
Dendanya sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12 miliar lebih.
"Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita jaksa untuk dilelang," tegas Yusuf.
Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, lanjut dia, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.