Vonis Haris Yasin Limpo
Haris Yasin Limpo Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Hukuman Eks Direktur PDAM Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan
Haris Yasin Limpo adalah Mantan Direktur PDAM tahun 2015-2019 dan Irawan Abadi adalah mantan direktur keuangan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua terdakwa kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA) divonis penjara 2 tahun 6 bulan.
Haris Yasin Limpo adalah Mantan Direktur PDAM tahun 2015-2019 dan Irawan Abadi adalah mantan direktur keuangan.
Vonis itu dijatuhkan kepada dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (5/9/2023) sore.
Pembacaan vonis atau putusan dipimpin Hakim ketua Hendrik Tobing, di ruangan sidang utama Harifin A Tumpa.
"Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hendrik Tobing.
"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda (masing-masing) Rp200 juta," sambungnya.
Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Haris Yasin Limpo dan Irawan dituntut 11 tahun saat sidang di PN Makassar, Senin 31 Juli lalu.
Amar tuntutan itu dibacakan JPU Muhammad Yusuf terhadap kedua terdakwa itu digelar secara terpisah.
Ia mengungkapkan, kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama.
Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi) selama 11 tahun," ujar Yusuf saat membacakan tuntutan.
"Dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Selain itu, terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi juga dikenai pidana denda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.