Vonis Haris Yasin Limpo
BREAKING NEWS: Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi, divonis hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada tanggal 6 Agustus 2023, di Ruang Sidang Dr Harifin A Tumpa.
Dalam pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendrik Tobing, dua terdakwa kasus korupsi PDAM Kota Makassar, yakni mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi, divonis hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.
Hakim ketua menyatakan, "Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, beserta denda masing-masing sebesar Rp200 juta."
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya di PN Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah dituntut dengan hukuman penjara selama 11 tahun.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.