Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Haris Yasin Limpo

BREAKING NEWS: Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi, divonis hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Mantan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada tanggal 6 Agustus 2023, di Ruang Sidang Dr Harifin A Tumpa.

Dalam pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendrik Tobing, dua terdakwa kasus korupsi PDAM Kota Makassar, yakni mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi, divonis hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.

Hakim ketua menyatakan, "Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, beserta denda masing-masing sebesar Rp200 juta."

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya di PN Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah dituntut dengan hukuman penjara selama 11 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved