Caleg Mantan Napi
PDIP Sulsel Kaget Punya Kader Mantan Napi, Ansyari Mangkona: Siapa Itu? Saya Baru Tahu
Ketua Bidang Kehormatan (BK) PDI Perjuangan, Andi Ansyari Mangkona kaget mendengar adanya caleg mantan napi di tubuh partai besutan Megawati itu.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel baru saja merilis enam nama bekas narapidana yang lolos daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Keenam bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sulsel ini berasal dari sejumlah parpol.
Di antaranya, Muh Rustan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Muh Rustan terdaftar di Dapil V Sulsel yang meliputi Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.
Selanjutnya, Muhammad Ilyas Banno dari Partai Gerindra.
Dia akan bertarung di Dapil VI yang meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, dan Kota Parepare.
Lalu, Muh Rustan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Baca juga: Cak Imin Bungkam atas Tudingan Partai Demokrat, Waketum PKB: Baru Sebatas Wacana
Maju di Dapil V Sulsel pemilih dari meliputi Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.
Kemudian Rante Salurante dari Partai NasDem.
Rante Salurante maju di Dapil X Sulsel yang menghimpun Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Disusul Andi Muhammad Natsir dari Partai Golkar.
Bertarung di Dapil IX Sulsel meliputi Kabupaten Sidrap, Enrekang dan Pinrang.
Bayu Pornomo dari Partai Gelora maju di Dapil XI Sulsel.
Dapil ini meliputi wilayah Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu dan Kota Palopo.
Terakhir, Muhammad Kasim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maju di Dapil IV Sulsel.
Meliputi wilayah Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar.
Baca juga: Gabung Partai Merah, Danny Pomanto Sebut Warna Politiknya Tetap Oranye!
Ketua Bidang Kehormatan (BK) PDI Perjuangan, Andi Ansyari Mangkona kaget mendengar adanya caleg mantan napi di tubuh partai besutan Megawati Soekarnoputri.
"Siapa itu? Saya baru tahu itu. Tapi nanti saya akan tanya dulu, apa masalah dulu," ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel itu kepada Tribun-Timur, Kamis (31/8/2023).
Meski demikian, Ansyari Mangkona mengaku sejauh ini semua bakal calegnya sudah memenuhi syarat (MS) dan dinyatakan masuk daftar calon sementara (DCS).
Sekalipun ada calegnya pernah terjerat kasus hukum.
"Kalau sudah melewati masa jeda lima tahun setelah selesai menjalani tahanan, artinya keputusannya inikan sudah bebas dan memenuhi syarat," katanya.
Ia pun tidak mempersoalkan jika ada caleg mantan napi terdaftar di PDIP.
"Intinya dia punya komitmen tidak mengulangi lagi kesalahannya. Memangnya enak itu kalau dua kali kena hukuman (penjara), kan bodoh namanya," tandasnya.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah menjelaskan, keenam mantan terpidana telah memenuhi syarat lantaran sudah melewati masa jeda lima tahun bebas.
Terkait status hukum untuk para bacaleg bekas napi, KPU Sulsel enggan berkomentar banyak.
Namun, Hasbullah mengaku semua bakal caleg ini telah mengumumkan lewat pemberian media online maupun media cetak.
"Semua yang bersangkutan sudah diumumkan di media," katanya.
Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma mengungkapkan, temuan bekas napi itu berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan para caleg di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Mulai mantan koruptor, kasus ilegal logging atau penebangan liar, hingga kasus penghilangan nyawa.
Andarias Duma menjelaskan, adanya mantan napi ditemukan di masa verifikasi administrasi (vermin).
"Ada kasus kriminal atau kekerasan, sampai bekas koruptor pun ada," kata Andarias Duma ketika ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel beberapa waktu lalu. (*)
Baharuddin Kenang Aswar Hasan: Religius, Rendah Hati, Rajin Baca Buku |
![]() |
---|
Aswar Hasan: Jejak Konsistensi dan Kesederhanaan |
![]() |
---|
Andi Muawiyah 'Doktrin' Mahasiswa Tak hanya Berorientasi Jadi ASN, Tapi Berwirausaha |
![]() |
---|
Sosok Aipda Robig Tembak Siswa SMK hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara Belum Dipecat |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Unhas Bantu UMKM Parepare Sertifikasi Halal dan Rebranding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.