Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Forum Dosen Tribun Timur

Singgung Konstitusi, Prof Dahyar Daraba: Idealnya Pj Gubernur Sulsel Dipilih DPRD

Guru Besar IPDN Prof Dahyar Daraba punya pandangan lain soal penunjukan Pj Gubernur Sulsel.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan layar YouTube Tribun Timur
Guru Besar IPDN Prof Dahyar Daraba pada diskusi Forum Dosen, Rabu (30/8/2023). Forum Dosen membahas topik Menyongsong Pj Gubernur Sulsel: Harapan dan Tantangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Guru Besar IPDN Prof Dahyar Daraba punya pandangan lain soal penunjukan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Itu diutarakan Prof Dahyar pada forum dosen yang membahas topik 'Menyongsong Pj Gubernur Sulsel: Harapan dan Tantangan' yang disiarkan langsung di kanal Youtube Tribun Timur, Rabu (30/8/2023).

Diskusi ini dipandu Koordinator Forum Dosen Adi Suryadi Culla dan Pimpinan Redaksi Tribun Timur AS Kambie.

Pemantik, Prof Aminuddin Ilmar (Ketua Prodi Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin), Prof Dahyar Daraba (Guru Besar IPDN) dan Prof Muin Fahmal (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia).

Hadir juga anggota forum dosen DR Asrullah, Prof Amir Ilyas (Universitas Hasanuddin), Andi Luhur, Prof Ma'ruf, Prof Aris Munandar, Prof Hambali Thalib dan Rahman Rahim.

Baca juga: Bocor Jadwal Pengumuman Pj Gubernur Sulsel oleh Jokowi, Siapa Disetujui? Kemendagri: Sabar

"Kalau saya ditanya, semua penjabat daerah otonomi harus dipilih oleh DPRD," tuturnya.

Dikatakan, ada dua mekanisme di dalam konstitusi, kepala daerah itu dipilih DPRD atau rakyat secara langsung.

"Tidak ada di UU pemerintah daerah maupun pilkada, kepala daerah drop in, tidak ada,"  ujarnya.

"Kalau melihat Permendagri nomor 4 tahun 2023, tidak ada peluang dipilih melalui drop in," lanjutnya.

Menurutnya, penentuan Pj ini masih dibayangi UU nomor 5 tahun 1974, dianggap semua daerah semua administratif.

"Rekayasa yang terjadi gagal (DPRD usulkan nama), tiga kali tidak pernah kuorum, ada apa ini, apakah ada kasih peluang drop ini kepala daerah," imbuhnya.

Menurutnya, semua kepala daerah yang diusulkan harus melalui DPRD.

"Ini berbahaya kalau misalnya ditunjuk, sudah diangkat, kita persoalkan di MK, bisa batal itu, karena melanggar UU Pilkada dan pemerintah daerah," katanya.

Prof Dahyar mengatakan, kemendagri ada pekerjaan rumah yang tidak dilaksanakan.

Di mana, tiga lembaga pernah menggugat UU pilkada, digugat MK, Ombudsman dan KIP, disuruh rubah itu UU. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved