Forum Dosen Tribun Timur
Singgung Konstitusi, Prof Dahyar Daraba: Idealnya Pj Gubernur Sulsel Dipilih DPRD
Guru Besar IPDN Prof Dahyar Daraba punya pandangan lain soal penunjukan Pj Gubernur Sulsel.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Guru Besar IPDN Prof Dahyar Daraba punya pandangan lain soal penunjukan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Itu diutarakan Prof Dahyar pada forum dosen yang membahas topik 'Menyongsong Pj Gubernur Sulsel: Harapan dan Tantangan' yang disiarkan langsung di kanal Youtube Tribun Timur, Rabu (30/8/2023).
Diskusi ini dipandu Koordinator Forum Dosen Adi Suryadi Culla dan Pimpinan Redaksi Tribun Timur AS Kambie.
Pemantik, Prof Aminuddin Ilmar (Ketua Prodi Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin), Prof Dahyar Daraba (Guru Besar IPDN) dan Prof Muin Fahmal (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia).
Hadir juga anggota forum dosen DR Asrullah, Prof Amir Ilyas (Universitas Hasanuddin), Andi Luhur, Prof Ma'ruf, Prof Aris Munandar, Prof Hambali Thalib dan Rahman Rahim.
Baca juga: Bocor Jadwal Pengumuman Pj Gubernur Sulsel oleh Jokowi, Siapa Disetujui? Kemendagri: Sabar
"Kalau saya ditanya, semua penjabat daerah otonomi harus dipilih oleh DPRD," tuturnya.
Dikatakan, ada dua mekanisme di dalam konstitusi, kepala daerah itu dipilih DPRD atau rakyat secara langsung.
"Tidak ada di UU pemerintah daerah maupun pilkada, kepala daerah drop in, tidak ada," ujarnya.
"Kalau melihat Permendagri nomor 4 tahun 2023, tidak ada peluang dipilih melalui drop in," lanjutnya.
Menurutnya, penentuan Pj ini masih dibayangi UU nomor 5 tahun 1974, dianggap semua daerah semua administratif.
"Rekayasa yang terjadi gagal (DPRD usulkan nama), tiga kali tidak pernah kuorum, ada apa ini, apakah ada kasih peluang drop ini kepala daerah," imbuhnya.
Menurutnya, semua kepala daerah yang diusulkan harus melalui DPRD.
"Ini berbahaya kalau misalnya ditunjuk, sudah diangkat, kita persoalkan di MK, bisa batal itu, karena melanggar UU Pilkada dan pemerintah daerah," katanya.
Prof Dahyar mengatakan, kemendagri ada pekerjaan rumah yang tidak dilaksanakan.
Di mana, tiga lembaga pernah menggugat UU pilkada, digugat MK, Ombudsman dan KIP, disuruh rubah itu UU.
Forum Dosen Tribun Timur, Prof Ali Moctar Ngabalin: Aswar Hasan Guru dan Senior |
![]() |
---|
Aswar Hasan di Mata Sahabat dan Keluarga, Sosok Ulet Menulis |
![]() |
---|
Sakka Pati: Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tambah Kegaduhan Politik Jelang Pilkada |
![]() |
---|
DPR RI Panik? Kopel Sulawesi: Mau Reduksi Putusan MK |
![]() |
---|
Sakka Pati: Miris, Proses Hukum Tapi Putusan Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.