Pria Tewas di Makassar
Kronologi Penikaman Rizal di Jl Lorong Reformasi Makassar, Hamzah Diduga Cemburu Lihat Mantan Istri
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, korban tewas ditusuk delapan kali pelaku, Hamzah (38).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kronologi penusukan yang menewaskan Rizal Yuldani (40) di Jl Lorong Reformasi, Kecamatan Mariso, Makassar, Kamis (31/8/2023) dini hari.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, korban tewas ditusuk delapan kali pelaku, Hamzah (38).
"Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa obeng, terhadap korban sebanyak 8 kali tusukan," kata Kombes Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Kamis siang.
Penusukan itu lanjut Ngajib, bermula saat Hamzah mendapati korban Rizal bersama mantan istrinya (Narti).
Hamzah lanjut Ngajib diduga cemburu mantan istrinya itu didekati korban Rizal.
"Dari kronologi kejadiannya, pelaku melihat korban bersama dengan mantan istrinya, terjadi kecemburuan kemudian pelaku menendang korban," ujar Ngajib
"Kemudian merebut tasnya dan tasnya itu berisikan obeng yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya," sambungan.
Usai menendang Rizal kata Ngajib, Hamzah sempat meninggalkan lokasi namun kembali lagi.
"Pelaku melarikan diri, kemudian kembali lagi dan setelah korban meninggalkan tempat mantan istirnya dikejar oleh pelaku menggunakan sepeda motor," ucap Ngajib.
"Dan ditengah jalan di lorong reformasi terjadi lah di situ perdebatan, emosi kemudian terjadilah penikaman terhadap korban," bebernya.
Pelaku Ditangkap
Tim Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku penusukan yang menewaskan Rizal Yuldani (40) ditangkap.
Rizal Yuldani ditemukan tergeletak tewas dengan sejumlah luka tusukan di Jl Lorong Reformasi, Kecamatan Mariso, Makassar, Kamis (31/8/2023) dini hari.
Pelaku adalah Hamzah (38) warga Jl Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Hamzah ditangkap saat kabur ke rumah orangtuanya di Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.