Opini
Terima kasih, Wali Kota Makassar!
Hampir genap sepekan sejak Jalan Cenderawasih di Kota Makassar diganti namanya menjadi Jalan Opu Daeng Risadju.
Asri Tadda
Plt. Sekretaris Umum BPW KKLR Sulawesi Selatan
Hampir genap sepekan sejak Jalan Cenderawasih di Kota Makassar diganti namanya menjadi Jalan Opu Daeng Risadju.
Peresmian nama jalan yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto itu dihelat pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu.
Bagaimanapun, kita patut berbangga. Opu Daeng Risadju, sosok perempuan hebat dari Luwu yang kemudian diakui negara sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 2006 silam, kini telah menjadi nama salah satu ruas jalan utama di Kota Daeng.
Pergantian nama jalan ini telah menunjukkan bahwa ada kepedulian yang cukup besar dari Pemerintah Kota Makassar terhadap upaya untuk melestarikan sejarah perjuangan para pahlawan Sulawesi Selatan, khususnya lagi dari Luwu Raya.
Memang, tidak seluruh Jalan Cenderawasih berganti nama menjadi Jalan Opu Daeng Risadju.
Yang berganti hanyalah Jalan Cenderawasih dari perempatan Jalan Haji Bau hingga ke perempatan Jalan Gagak.
Namun, pada sepanjang Jalan Opu Daeng Risadju itu, terdapat sembilan lorong yang dulunya adalah Jalan Cenderawasih I hingga Jalan Cenderawasih IX dengan jumlah warga mencapai 786 KK atau sekitar 4.870 jiwa yang tersebar di 5 kelurahan.
Faktanya, mengganti nama jalan di kota yang berpenduduk padat seperti Makassar, sesungguhnya bukanlah perkara mudah dan bisa dengan cepat dilakukan.
Selain harus memiliki alasan yang jelas dan kuat, pergantian nama jalan tentu memiliki konsekuensi administratif yang tidak sederhana dan harus bisa ditangani dengan baik.
Misalnya saja, penggantian dokumen kependudukan dari data dengan nama jalan yang lama menjadi nama jalan yang baru.
Bukan itu saja, pada sektor usaha juga memiliki konsekuensi serupa.
Pada aspek ini, jika warga yang bermukim di daerah yang akan mengalami penggantian jalan melakukan penolakan, maka proses akan terhambat.
Jadi sebelum dilakukan penggantian nama jalan, sosialisasi secara persuasif dan pemberian jaminan kemudahan perubahan data kependudukan maupun usaha, tentu menjadi upaya maksimal yang dilakukan oleh pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.