Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kondisi Terbaru 11 Bocah Usai Dicabuli Petani di Pinrang, Kelakuan Beda-beda, Sampai Ada Ketakutan

Saat anak-anak ini diambil keterangannya di ruangan PPA Polres Pinrang, ada beberapa anak yang menangis dan terlihat merenung.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ilustrasi korban pencabulan. Kabar terbaru 11anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -  Kabar terbaru 11anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kondisi korban mengalami trauma psikologis. Kelakuannya kini beda-beda.

Saat anak-anak ini diambil keterangannya di ruangan PPA Polres Pinrang, ada beberapa anak yang menangis dan terlihat merenung.

Raut sedih juga terlihat dari wajah para orang tua yang mendampingi.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (25/8/2023) hingga larut malam.

Para korban didampingi oleh pendamping dari Dinas Sosial Pinrang, Marlina.

Marlina mengungkapkan kalau 11 anak yang dicabuli seorang petani inisial YS (43) ini mengalami trauma hingga ada yang tidak ingin bertemu dengan orang baru.

"Saat pemeriksaan di Polres, ada korban yang menangis karena trauma kalau ditanya terkait kejadian itu (pencabulan). Ada juga anak-anak yang murung dan menutup diri," kata Marlina kepada Tribun-Timur.com,  Selasa (29/8/2023)

Marlina mengatakan dia akan terus mendampingi ke-11 anak tersebut dan membantu anak-anak untuk mengatasi rasa trauma.

Dia pun mengungkap saat awal kasus ini terungkap di kampung tersebut, para korban dikumpulkan oleh Pak Desa.

"Saat anak-anak itu dikumpulkan ada Pak Desa dan juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Anak-anak ini sengaja dikumpulkan untuk diambil keterangannya apakah benar telah menjadi korban pencabulan," ungkapnya.

Awalnya anak-anak ini belum mau berbicara. Segala cara dilakukan Pak Desa agar anak ini mau berbicara terkait kejadian malang yang menimpa mereka.

"Pak Desa membujuk dengan membelikan makanan dan susu. Alhamdulillah, mereka semua akhirnya mau bercerita," ujarnya.

Dikatakan, setelah pertemuan itu akhirnya diputuskan untuk melapor ke Polres Pinrang.

"Alhamdulillah, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku," sebutnya.

Dia pun berharap tersangka YS bisa mendapat hukuman yang setimpal.

"Semoga pelaku segera mendekam di penjara dan menerima hukuman seberat-beratnya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pinrang mengamankan terduga pelaku pencabulan 11 anak dibawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (25/8/2023).

Terduga pelaku pencabulan, YS (43) merupakan seorang petani.

Aksi bejatnya itu dilakukan ke 11 anak yang masih duduk di bangku TK dan SD dengan rentang usia 5-11 tahun.

Dari pantauan Tribun Timur, terduga pelaku YS diperiksa intensif di ruangan Pidum Polres Pinrang.

Sementara para orang tua dan korban juga telah mendatangi Polres Pinrang.

Hingga pukul 23.15 Wita, penyidik masih mengambil keterangan saksi di Unit PPA Polres Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal mengatakan terduga pelaku YS diamankan di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Jumat (25/8/2023) pukul 13.00 Wita.

"Terduga pelaku yang merupakan petani ini sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Pinrang," kata Iptu Akhmad Rizal.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap 11 anak dibawah umur.

"YS melakukan aksinya ini ditempat dan waktu yang berbeda dan itu sudah berulang kali dia lakukan," ujarnya.

Iptu Akhmad Rizal dalam melakukan aksinya, YS mengimi-imingi korban dengan meminjamkan handphone untuk menonton video kartun doraemon.

"Saat korban asik menonton video kartun doraemon itu, terduga pelaku YS ini melancarkan aksinya dengan mencabuli korban," sebutnya.

Aksi pencabulan ini baru terungkap ketika salah satu orang tua korban curiga karena anaknya mengeluh kesakitan di bagian alat kelamin.

"Orang tua korban ini awalnya merasa curiga. Karena setiap anak ini ingin buang air kecil, anak tersebut mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya," ungkapnya.

Selanjutnya, orang tua pun mengajak anaknya bercerita terkait apa yang sebenarnya telah ia alami.

"Awalnya anak korban merasa takut untuk bicara. Namun, setelah beberapa lama, anak korban tersebut pun bercerita kepada orangtuanya jika ia mengalami pencabulan yang dilakukan oleh YS," tuturnya.

Orang tua korban pun melaporkan hal ini ke kantor polisi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korbannya tidak hanya satu orang. Melainkan 11 anak," ungkapnya.

Atas perbuatan terduga pelaku, disangkakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana di tambah dan di ubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Terduga pelaku pencabulan YS ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.


Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved