Termasuk Sulsel, 113 Pemda Teken Kerja Sama Pajak Pusat-Daerah Tahap V, Bagaimana Implementasinya?
Kabid P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Alimuddin Lisaw menyebut, di Kanwil DJP Sulselbartra ada 17 pemda yang melakukan PKS pada tahap V.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) provinsi/kabupaten/kota.
Sinergi tersebut dalam hal optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V.
Kali ini, penandatanganan PKS diikuti oleh 113 pemda, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang digelar di Jakarta pada Selasa (22/8/2023) lalu.
Penandatanganan PKS digelar secara hybrid dengan 100 kepala daerah hadir luring dan 13 kepala daerah hadir daring.
Dengan penandatanganan tersebut, total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.
Kabid P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Alimuddin Lisaw menyebut, di Kanwil DJP Sulselbartra ada 17 pemda yang melakukan PKS pada tahap V.
Sebanyak 17 pemda tersebut terdiri dari provinsi, kota dan kabupaten.
Meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Parepare, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bataeng, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwu.
Kemudian Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe.
Lalu Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Muna Barat.
Alimuddin mengatakan, impelmentasi penandatanganan PKS bertujuan untuk pertukaran data dan bagi hasil.
“Implementasinya untuk dapat melakukan pertukaran data dan bagi hasil,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (28/8/2023).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajakc Suryo Utomo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Baca juga: Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah, Taufan Pawe Teken Kerja Sama Bersama DJP
“Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo.
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan atau informasi perpajakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.