Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba

1 Kilogram Sabu Gagal Edar di Sidrap, Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba

Usai menangkap AA, polisi juga menangkap AS yang merupakan warga Makassar yang berperan selaku perantara transaksi jual beli sabu.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Satresnarkoba Polres Sidrap Polda Sulsel menggelar press rilis terkait penggagalan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram (kg), Senin (28/8/2023). Dalam kasus ini, dua pelaku narkoba ditangkap. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Satresnarkoba Polres Sidrap menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg)

Sabu-sabu 1 kg ini didapatkan dari pelaku pengedar AA dan perantara AS.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengungkapkan pihaknya pertama kali mengamankan pengedar narkoba AA.

"Dari tangan AA ini kami mengamankan barang bukti sabu seberat satu bal di Kecamatan Maritengngae," kata Arham, Senin (28/8/2023).

Polisi kemudian melakukan pengembangan di Kecamatan Panca Rijang.

Baca juga: Aksi Nekat Kelompok Emak-emak Gerebek Lokasi Narkoba, Sudah Terancam Tapi Belum Ketakutan

"Dari hasil pengembangan ini ditemukan 20 bal sabu," ungkapnya.

Dia menuturkan total barang bukti yang diamankan sebanyak 1 kg sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk saset.

"Semua barang bukti ini dikemas dalam bentuk saset sebanyak 21 bal dengan total berat 1 kg," ujarnya.

Usai menangkap AA, polisi juga menangkap AS yang merupakan warga Makassar yang berperan selaku perantara transaksi jual beli sabu.

Baca juga: KPU Sulsel Loloskan Caleg Berstatus Tersangka Kasus Narkoba, Alasannya

"Kini pelaku dan barang bukti sabu seharga Rp 800 juta itu sudah diamankan di Mapolres Sidrap guna pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Kedua pelaku terancam pasal 112 dan 114  UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

"Pelaku dan barang bukti sudh kita amankan, dan pelaku terancam paling singkat 5 tahun penjara," ucapnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved