Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Loloskan Caleg Berstatus Tersangka Kasus Narkoba, Alasannya

Caleg yang dimaksud yakni Muhammad Wahyu yang kini terdaftar di Daerah Pemilihan (Dapil) V Sulsel menempati nomor urut tiga.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Dokumentasi
Anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bermasalah.

Dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Sulsel, terdapat satu nama yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Namanya, Muhammad Wahyu yang kini terdaftar di Daerah Pemilihan (Dapil) V Sulsel menempati nomor urut tiga.

Muhammad Wahyu adalah anggota DPRD Sinjai Fraksi Partai Golkar.

Di Pemilu 2024, Muhammad Wahyu akan jadi penantang petahana A Ayu Andira.

Dalam daftar calon sementara, A Ayu Andira ditempatkan di nomor urut satu.

Dapil Sulsel V menghimpun pemilih dari Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menyebutkan, pihaknya telah memeriksa semua dokumen persyaratan Muhammad Wahyu.

Hasilnya, semua dokumen yang diunggah baik di aplikasi sistem informasi pencalonan maupun berkas bentuk fisik, dinyatakan memenuhi syarat.

"Dari sisi dokumen itu, sudah memenuhi. Tidak pernah diancam pidana lima tahun dari pengadilan dan keterangan narkoba juga aman," ungkap mantan komisioner KPU Palopo itu, Selasa (22/8/2023).

Ahmad Adiwijaya menyadari adanya bacaleg terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, akan tetapi mereka hanya merujuk pada dokumen yang diajukan parpol.

"Iya karena kita hanya memeriksa dari segi dokumen yang sudah diajukan," tandasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma juga membenarkan adanya caleg tersangka narkoba.

Namun, Bawaslu tetap berpatokan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kita berpatokan pada putusan inkrah pengadilan dan sudah menjalani pidana selama jeda lima tahun," kata Andarias Duma.

Menurutnya, meski Muhammad Wahyu sudah berstatus tersangka tetapi masih memungkinkan untuk masuk daftar calon sementara.

Kecuali, dikemudian hari ada putusan dari pengadilan maka otomatis namanya akan dicoret sebagai calon legislatif.

"Tetapi ini sudah menjadi catatan kami di Bawaslu Sulsel dan sementara melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved