Ketua PAN Soppeng Dipenjara
Tawing Ketua PAN Soppeng Dipenjara Usai Tabrak Orang hingga Tewas, 3 Masalah Menimpa, Gagal Total
Muh Tawing diberhentikan setelah ditahan Polrestabes Makassar lantaran menabrak pemotor hingga meninggal dunia.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Lebih lanjut dijelaskan Amin Toha, saat proses penyelidikan, Muh Tawing kooperatif menghadiri pemeriksaan penyidik.
Amin Toha pun membantah kabar bahwa Muh Tawing menyerahkan diri.
"Sebenarnya bukan menyerahkan diri, kesannya selama ini kan kabur, dan saya jawab kasusnya sudah berjalan sesuai aturan dan dia kooperatif juga kok," ujar Amin Toha.
"Saat dipanggil dia datang, kemudian laporan awal itu sebenarnya jatuh sendiri," sambungnya.
Amin Toha juga membenarkan jika mobil yang dikendarai Muh Tawing menyenggol korban.
"Setelah kita kembangkan ternyata disenggol. Jadi Tawing bukan kabur dan menyerahkan diri, saat pelaku diambil keterangannya dari awal hadir terus dan kooperatif," lanjutnya.
Kata Amin, saat ini prosesnya sudah berjalan dan sudah selesai, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
"Memang ada sentuhan, ada kecelakaan dan sudah ditangani oleh penyidik dan sudah diambil keterangannya, CCTV, dan saksi-saksi yang lain," ucapnya
Ia mengaku, saat ini penabrak sudah menjalani penahanan di Polrestabes Makassar.
"Itu sudah diproses. Belum ada sampai disitu, penangguhan adalah hak mereka," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.