Ketua PAN Soppeng Dipenjara
Tawing Ketua PAN Soppeng Dipenjara Usai Tabrak Orang hingga Tewas, 3 Masalah Menimpa, Gagal Total
Muh Tawing diberhentikan setelah ditahan Polrestabes Makassar lantaran menabrak pemotor hingga meninggal dunia.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muh Tawing dipecat secara tidak terhormat sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Soppeng.
Muh Tawing diberhentikan setelah ditahan Polrestabes Makassar lantaran menabrak pemotor hingga meninggal dunia.
Ketua PAN Sulsel Ashabul Kahfi menyatakan, segera menunjuk pelaksana tugas Ketua DPD PAN Soppeng, demi kelancaran roda kepengurusan kepertaian.
"Demi menjaga kelancaran tugas kepertaian, apalagi menjelang Pemilu, kami akan segera menunjuk pelaksana tugas Ketua DPD PAN Soppeng.
Apalagi kami dapat informasi saat ini Saudara Tawing sedang ditahan untuk memperlancar pengusutan kasus," kata Ashabul Kahfi dalam keterangannya, Minggu (27/8/2023).
Ketua Komisi VIII DPR RI itu berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebenaran diungkap dan keadilan ditegakkan.
"Selama proses berlangsung, kami berharap seluruh pihak dapat menjaga ketenangan dan memberikan kesempatan kepada aparat hukum untuk menyelesaikan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme," harapnya.
Sebelumnya, Bakal calon Legeslatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Soppeng, Muh Tawing ditahan di Polrestabes Makassar setelah menabrak pemotor hingga meninggal dunia.
Petistiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jl Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, 21 juli 2023 lalu.
Korban pengendara motor bernama Irwan Atmaja, meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Pelamonia.
Dari rekaman CCTV, mobil yang dikemudikan Muh Tawing diduga menyenggol motor yang dikendarai Irwan Atmaja.
Kabar yang beredar, saat kejadian Muh Tawing yang juga ketua DPD PAN Soppeng sempat mengantar korban Irwan Atmaja ke RS Pelamonia.
Namun selang beberapa, saat ia disebut meninggalkan korban begitu saja.
"Iya (masih ditahan)," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha dikonfirmasi wartawa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.