Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Palopo Bantah Minta Uang Damai ke Tersangka Penyelundupan Tabung Gas Subsidi

Iptu Ridwan Parintak selaku Kanit Tipider Satreskrim Polres Palopo diduga meminta Rp50 juta ke tersangka supaya bisa dibebaskan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun-timur.com
Kanit Tipider Satreskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak dan Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin. Polres Palopo membantah minta uang damai ke tersangka penyelundupan tabung gas subsidi. 

AW tak pernah didampingi pengacara. Pasalnya, ia tak mampu membayar uang jasanya.

AW ditangkap dua bulan lalu, tepatnya Kamis (15/6/2023) saat melintas di Palopo menuju Morowali.

Sementara Ridwan Parintak dikonfirmasi membantah telah meminta uang Rp50 juta.

"Jangan Ki ladeni itu. Penipu itu. Tidak benar itu," kata dia.

Sebelumnya, Polres Palopo mengamankan 172 tabung gas dalam operasi sepakan.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, tabung 3 kg itu berasal dari Kabupaten Wajo.

"Awalnya anggota melakukan operasi cipta kondisi di Jl Ratulangi, kemudian anggota curiga dengan sebuah mobil grand max yang melintas sehingga menghentikannya," kata Supriadi, Kamis (15/6/2023).

Mulanya pemilik tabung inisial DB (61) rekan AW mengaku muatannya hanya telur dan durian.

Namun petugas yang dipimpin Ipda Amsal Pammase tidak percaya.

Polisi lalu menggeledah mobil dan hasilnya ditemukan 172 tabung 3 kg.

Saat ditanya, DB tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi mengangkut elpiji 3 kg subsidi pemerintah.

Untuk pemeriksaan lanjutan, petugas lalu membawa DB dan barang bukti ke Mapolres Palopo.

"DB mengakui membawa 172 tabung elpiji 3 kg itu dari Kabupaten Wajo dan tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi," jelasnya.

DB sendiri merupakan warga Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

Tabung ia bawa dari Wajo dan akan dijual di Morowali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved