Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Palopo Bantah Minta Uang Damai ke Tersangka Penyelundupan Tabung Gas Subsidi

Iptu Ridwan Parintak selaku Kanit Tipider Satreskrim Polres Palopo diduga meminta Rp50 juta ke tersangka supaya bisa dibebaskan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun-timur.com
Kanit Tipider Satreskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak dan Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin. Polres Palopo membantah minta uang damai ke tersangka penyelundupan tabung gas subsidi. 

"Pak Ridwan minta uang Rp50 juta tapi lewat orang lain. Kalau mau dilepas ini AW," kata AC saat dihubungi tribun-timur.com, Jumat (25/8/2023).

"Kami sempat minta Rp15 juta, tapi Pak Ridwan tidak mau. Katanya tidak ada lampu hijau dari Pak Kapolres," lanjut AC.

Permintaan Ridwan sebesar Rp50 juta membuat keluarga AW pasrah.

Penghasilannya sebagai petani tak cukup untuk memenuhi permintaan Ridwan.

AW adalah anak yatim. "Ini AW, baru pertama angkut tabung gas ke Morowali, langsungmi ditangkap," kata AC.

Padahal sebelumnya, pengangkut lain bisa lolos. Hanya AW yang bernasib apes lantaran tak punya banyak uang.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palop, AW sempat ditahan di Polres sekira dua bulan.

"Mungkin masih menunggu uang. Tapi kami tak punya uang sebanyak itu," kata dia.

Kini, AW sudah dilimpahkan ke Kejari Palopo bersama barang buktinya.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Wajo Peras Warga, Pelaku Pemukulan Dimintai Uang Damai Rp 4,5 Juta

AW mengangkut 270 tabung gas ke Morowali, sementara Polres Palopo menyebut hanya 172 tabung.

"Artinya ada tabung gas yang hilang. Siapa yang ambil itu," kata dia.

Ia berharap, Kejaksaan tak melakukan hal yang sama, seperti yang dilakukan Polres Palopo.

"Semoga Jaksa tidak melakukan hal yang sama," kata dia.

Apalagi, AC telah mendapat informasi jika AW diancam dua tahun penjara, hukumannya sama dengan kasus narkoba.

"Dua tahun penjara, sama dengan kasus narkoba. Semoga pak jaksa objektif dalam melakukan penuntutan," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved