Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Citizen Reporter

Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Kini Berlaku 3 Tahun

LEMBAGA Sertifikasi Profesi (LSP) Balai Diklat Industri (BDI) Makassar menerima kunjungan Tim Surveillence Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Penulis: CitizenReporter | Editor: Edi Sumardi
CITIZEN REPORTER/IKHWAN
Kunjungan Tim Surveillence Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di BDI Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17 Makassar, Selasa, 22 Agustus 2023. 

Ikhwan

Pranata Humas BDI Makassar, Kementerian Perindustrian RI

Melaporkan dari Makassar, Sulsel

LEMBAGA Sertifikasi Profesi (LSP) Balai Diklat Industri (BDI) Makassar menerima kunjungan Tim Surveillence Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di ruang rapat Kakao kantor BDI Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17 Makassar, Selasa, 22 Agustus 2023.

Kasubag Tata Usaha BDI Makassar, Dwihandayani mewakili Kepala Balai Diklat Industri Makassar, didampingi Kepala LSP BDI Makassar, Siti Ulfa Usman menyambut kendangan Tim Surveillence BNSP.

Kunjungan Tim Surveillence BNSP ini merupakan agenda secara rutin yang dilakukan oleh BNSP untuk memeriksa tata kelola dan manajemen kinerja LSP.

Kegiatan surveillance ini sangat bermanfaat untuk perkembangan LSP, karena kegiatan ini banyak menitikberatkan pada evaluasi kinerja LSP.

Tim BNSP yang hadir pada surveillance LSP BDI Makassar adalah Namria Napitupulu dan Arifatun Nurjannah.

Sebelum memulai surveillence, Tim Surveillence BNSP terlebih dahulu memberikan pengantar.

Namria Napitupulu mengatakan ada 4 rekomendasi yg dikeluarkan tim surveillence setelah melakukan proses review di LSP yakni pertama, ‘Memenuhi’ artinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan.

Kedua, ‘Pembinaan’, artinya ada hal yg perlu diperbaiki arau ditindaklanjuti.

Ketiga, ‘Pembekuan’, artinya ada hal yang belum terpenuhi misalnya MUK.

Keempat, ‘Pencabutan’, artinya tidak melihat ada sertifikat kompetensi dan tidak ada Asesor di LSP itu sendiri.

Adapun indikator dalam surveillence ini yakni kelembagaan, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Materi Uji Kompetensi (MUK), Tempat Uji Kompetensi (TUK), skema sertifikasi, dan SDM.

“Kita melihat kelembagaannya, kita melihat SKKNI, kita melihat MUK dan unit-unit kompetensi yang ada TUK, skema sertifikasi, dan ketersediaan SDM," kata Namria Napitupulu.

Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja LSP mulai dari lisensi pendirian termasuk legalitasnya, bagaimana perangkat asesmen yang digunakan untuk uji, kemudian skema yang masih berlaku SKKNInya.

Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi, BNSP memberikan lisensi kepada LSP guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP.

Lisensi LSP memiliki masa berlaku selama 3 tahun.

Sesuai dengan peraturan, BNSP memantau kemampuan LSP memenuhi persyaratan lisensi secara berkelanjutan melalui surveilan periodik maupun surveilan lainnya. Surveilan periodik dilaksanakan minimal satu tahun sekali.

Pedoman ini merupakan acuan bagi LSP di dalam melakukan pengukuran kinerja periode waktu tertentu dan upaya untuk melakukan pemeliharaan lisensi serta pengendalian mutu sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan kaidah dan program kerja LSP yang telah ditetapkan.

LSP harus menjaga mutu sertifikasi dengan menerapkan pengelolaan kelembagaan yang terukur.

Oleh karena itu di dalam pedoman ini ditetapkan tolok ukur yang harus dipenuhi untuk menetapkan kategori peringkat LSP.

Penilaian kinerja ini dimaksudkan untuk dapat mendorong LSP untuk melakukan perbaikan yang berkelanjutan di dalam proses sertifikasi kompetensi kerja dan menjamin pelaksanaan sertifikasi yang valid dan konsisten.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved