Citizen Reporter
Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Kini Berlaku 3 Tahun
LEMBAGA Sertifikasi Profesi (LSP) Balai Diklat Industri (BDI) Makassar menerima kunjungan Tim Surveillence Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Penulis: CitizenReporter | Editor: Edi Sumardi
Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja LSP mulai dari lisensi pendirian termasuk legalitasnya, bagaimana perangkat asesmen yang digunakan untuk uji, kemudian skema yang masih berlaku SKKNInya.
Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi, BNSP memberikan lisensi kepada LSP guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP.
Lisensi LSP memiliki masa berlaku selama 3 tahun.
Sesuai dengan peraturan, BNSP memantau kemampuan LSP memenuhi persyaratan lisensi secara berkelanjutan melalui surveilan periodik maupun surveilan lainnya. Surveilan periodik dilaksanakan minimal satu tahun sekali.
Pedoman ini merupakan acuan bagi LSP di dalam melakukan pengukuran kinerja periode waktu tertentu dan upaya untuk melakukan pemeliharaan lisensi serta pengendalian mutu sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan kaidah dan program kerja LSP yang telah ditetapkan.
LSP harus menjaga mutu sertifikasi dengan menerapkan pengelolaan kelembagaan yang terukur.
Oleh karena itu di dalam pedoman ini ditetapkan tolok ukur yang harus dipenuhi untuk menetapkan kategori peringkat LSP.
Penilaian kinerja ini dimaksudkan untuk dapat mendorong LSP untuk melakukan perbaikan yang berkelanjutan di dalam proses sertifikasi kompetensi kerja dan menjamin pelaksanaan sertifikasi yang valid dan konsisten.(*)
Synovial 2005 Fakultas Kedokteran UMI Rayakan 20 Tahun dengan Bakti Sosial dan Family Gathering |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Disperpus Parepare Gelar Pameran Buku Kemerdekaan |
![]() |
---|
Tim Halal Center UMI Didik Pengusaha UMKM di Sanrobone Takalar soal Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Kampung Qur'an Makassar Sambut HUT RI Ke-80 dengan Simaan Juz 30 |
![]() |
---|
500 Mahasiswa, Dosen, Tenaga Pendidik Fakultas Kedokteran UMI Dilatih Jadi Dai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.